Sabtu, 23 November 2024

Dindikbud Kota Serang akan Tahan Sertifikasi Guru yang Tidak Rapid Test

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang Zeka Bachdi. (Foto: TitikNOL)
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang Zeka Bachdi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Rapid test terhadap guru atau tenaga pendidik menjadi sebuah kewajiban bagi sekolah yang akan menggelar model pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Pasalnya, hal itu dinilai sebagai salah satu jaminan kesehatan guru. Mengingat, rapid test guru bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dari keputusan 4 Menteri untuk daerah yang hendak membuka belajar tatap muka. Dengan tujuan, agar tidak ada klaster baru kasus Covid-19 di sekolah.

Salah satu orangtua siswa di SMPN 1 Kota Serang Dino mengatakan, seharusnya sebelum sekolah dibuka untuk menggelar belajar tatap muka, guru harus dipastikan telah menjalankan rapid test.

Menurutnya, belajar tatap muka dinilai lebih efektif dibandingkan dengan model belajar Daring. Namun, kesehatan juga adalah suatu hal yang sangat penting bagi anak.

“Meskinya dari tenaga pendidiknya juga baru mengajar. Jangan sampai kecolongan seperti di Cilegon. Di Mall juga kan pegawainya dulu di rapid test. Sebenarnya khawatir tidak khawatir karena lebih efektif tatap muka,” katanya saat ditemui di SMPN 1 Kota Serang, Selasa (18/8/2020).

Wali murid dari siswa kelas 7 itu berharap, sekolah dapat memfasilitasi protokol kesehatan sesuai prosedur. Seperti menyediakan tempat cuci tangan serta menyemprot bio disinfektan sebelum dan sesudah menggelar belajar.

“Kalau menurut aturannya 30 persen tapi ini 50 persen. Tiap hari harus di semprot. Yang saya harapkan jalankan protokol kesehatan. Kalau bisa di swab,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang Zeka Bachdi mengungkapkan, ada 7.200 jumlah guru di Kota Serang. Sejauh ini, pelaksanaan rapid test berjalan secara bertahap.

“Kami coba bertahap untuk hari perhari karen 7200 dikumpulkan satu hari besar juga. Tapi kami pantau guru-guru harus punya keterangan rapid test sebelum mengajar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, guru yang tidak melakukan rapid test akan diberikan sanksi berupa penahanan sertifikasi. Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan siswa dalam belajar.

“Kami akan tegas, insyallah sertifikasinya akan kami tahan, kalau sudah rapid test baru kami cairkan. Kalau memang nggak mau, ya kami akan kejar sampai mau,” tegasnya. (Son/TN1)

Komentar