Sabtu, 23 November 2024

DPRD Cilegon Sidak Perusahaan yang Tak Pernah Laporkan Rekrut Tenaga Kerja

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi usai melakukan sidak. (Foto: TitikNOL)
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi usai melakukan sidak. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pertamina Terminal Tanjung Gerem, Jumat (11/11/2022).

Sidak dilakukan setelah ia mendapat laporan dari para pekerja dan masyarakat sekitar terkait adanya permasalahan sistem pengupahan, sistem jam kerja, perekrutan tenaga kerja, dan masalah sosial.

Terkait perekrutan tenaga kerja, Faturohmi menyampaikan bahwa PT Garda Utama Nasional (GUN) selaku vendor PT Pertamina disebutkan belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon.

"Iya (rekrutmen tidak dilaporkan ke Disnaker), faktanya tadi menurut Kabid Perencanaan Tenaga Kerja itu selama ini belum pernah melaporkan. Makanya kita minta ke depan diperbaiki agar dilaporkan, karena bagaimanapun pencari kerja di Kota Cilegon ini cukup tinggi berdasarkan data yang diterima dari Disnaker masih puluhan ribu angkanya," katanya kepada wartawan usai sidak.

Faturohmi juga mengaku telah menekankan kepada PT Pertamina Fuel Terminal Tanjung Gerem dan PT GUN untuk segera memperbaiki dan membenahi sejumlah permasalahan tersebut.

"Mereka berjanji akan memperbaiki terkait isu-isu juga akan dibenahi, kemudian masalah tenaga kerja juga sudah kita minta Disnaker secara teknis untuk menindaklanjuti, dan pihak perusahaan tidak merasa keberatan dan mereka akan perbaiki semua, itu kabar baiknya, " ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Disnaker Cilegon Hidayatullah yang ikut sidak juga membenarkan bahwa PT GUN belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja.

"Ini kan proyek angkutan distribusi BBM dari gudang ke titik-titik SPBU mungkin ya yang membutuhkan BBM, jadi saya lihat PT GUN belum ada di data Disnaker dia melaporkan lowongan, penempatan yang 200 sekian tadi saya cek karyawannya," jelasnya.

Hidayatullah mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT GUN itu telah melanggar Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) terkait ketentuan wajib lapor.

Meski begitu, Hidayatullah mengaku tidak bisa memberikan sanksi lantaran bukan kewenangannya dan lebih mengutamakan tindakan persuasif.

"Kita selalu mengedepankan hal-hal yang persuasif, pembinaan, monitoring, tidak pada sanksi karena itu kewenangan di atasnya. Jadi kita membuka ruang untuk memonitoring, pembinaan agar mereka juga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT GUN terkait persoalan yang menjadi sasaran wakil rakyat tersebut. (Ardi/TN3).

Komentar