Senin, 25 November 2024

Gara-gara Menhub Tak Konsisten, DPRD Cilegon Minta Aset TTM Dipertahankan

Terminal Terpadu Merak. (Dok: Republika)
Terminal Terpadu Merak. (Dok: Republika)

CILEGON, TitikNOL - Imbas ketidakkonsistenan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, terhadap peraturan pelimpahan aset terminal, mulai memperlihatkan dampak. Di Kota Cilegon, pihak legislatif merespons dengan meminta Pemkot Cilegon ikut mempertahankan aset Terminal Terpadu Merak (TTM).

TTM sendiri rencananya akan diserahkan kepada pemerintah pusat pada 2 Oktober nanti. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana aset terminal tipe A di seluruh Indonesia harus diserahkan ke pemerintah pusat.

Namun seluruh pemerintah daerah dikagetkan dengan kebijakan Menhub Budi yang memperbolehkan DKI Jakarta dan Solo tetap memiliki aset terminal mereka. Karena itulah, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatullah meminta Pemkot Cilegon mempertahankan TTM.

“Jika bicara UU itu kan berlaku menyeluruh, tidak ada perlakuan khusus. Maka ini kami berharap aset yang sudah menghabiskan Rp70 miliar itu agar tidak ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya melalui telefon genggam, Kamis (29/9/2016).

Ia menilai seharusnya terminal tipe A tersebut tidak ditarik oleh pemerintah pusat. Sehingga daerah dapat menikmati asetnya sendiri.

“Jika ditarik Pusat, kashian dong daerah. Karena membangun terminal itu pakai APBD. Setelah berjalan dicaplok pusat, terus daerah mau makan apa?” katanya.

“Jangan pandang bulu juga, semua harus rata. Terlepas daerah khusus atau Solo yang entah daerah khususnya dari mana, tidak bisa demikian. Kami sebagai warga masyarakat, warga negara, dan anggota DPRD akan mendorong, mendukung Pemkot Cilegon supaya bisa memohon kepada pemerintah pusat, untuk tidak diambil asetnya itu,” katanya.

Karena itulah, ia meminta agar Pemkot Cilegon tidak tinggal diam. Ia berharap pemkot segera bergerak untuk mempertahankan aset terminal di wilayah Kecamatan Pulomerak itu.

“Paling tidak pertahankan melalui adu argumentasi atau datang ke pusat secara baik-baik, atau jika sudah mentok kita lakukan uji petik ke MA. Namanya juga upaya ya tidak masalah, yang penting upaya sudah maksimal,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi mengatakan, terminal merupakan aset yang menghasilkan PAD untuk daerah. Maka jika diambil oleh pusat maka daerah tidak akan memiliki retribusi terminal yang implikasinya pada PAD.

“Ini akan berdampak pada lesunya pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya masih konsisten memproses peralihan kewenangan aset.

“Dishub sejauh ini tetap menjalankan tahapan-tahapan serah terima tipe A. Jadi berita acaranya sudah ada, kami hanya tinggal melengkapi lampirannya saja,” katanya.

“Memang harusnya undang-undang kan berlaku seluruh Indonesia. Silakan di nilai inkonsistensi pusat dalam UU ini,” tambahnya.

Meski pun TTM akan diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat, pihaknya akan mencari PAD pengganti yang sebelumnya didapat dari TTM. Ia mengatakan selama ini TTM menyumbang sebanyak Rp 2,1 miliar pertahun untuk kas daerah Kota Cilegon.

“Jadi tidak usah tergantung pada TTM, biarin saja Cilegon dalam koridor untuk menaati undang-undang. Nanti PAD kita akan upayakan cari penggantinya,” tuturnya. (quy)

Komentar