CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 47 Pegawai yang terdiri dari tenaga honorer dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang bekerja di Terminal Terpadu Merak (TTM), nampaknya harus bersabar soal gaji. Soalnya, sudah tiga bulan ini, hak mereka belum dibayarkan.
Tidak hanya 47 pegawai yang belum menerima gaji, sebanyak 32 orang petugas kebersihan dan security yang ada di Terminal Tipe A itu juga mengalami nasib yang sama.
Kepala Satuan Pelayanan Terminal Terpadu Merak Ditjen Darat Kemenhub RI, Robby Hasanudin membenarkan bahwa semua pengawainya mulai dari ASN, tenaga honorer, petugas kebersihan dan securty di TTM belum dibayar gajinya dari Kemenhub.
"Saya sendiri juga belum gajian selama tiga bulan sama dengan pegawai lainnya," kata Robby Hasanudin sembari tidak merincikan berapa besar total gaji pegawai yang belum dibayar selama tiga bulan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(15/3/2017).
Bahkan, kata Robby, ada dua orang pegawai honorer lebih memilih mengundurkan diri karena gaji mereka tidak kunjung dibayarkan oleh Kemenhub. "Mereka (tenaga honorer) yang mengundurkan diri itu. Baru-baru ini atau dalam bulan Maret inilah," jelasnya.
Lebih lanjut Robby menjelaskan, dirinya sudah menanyakan langsung ke Kemenhub terkait nunggaknya gaji pegawai tersebut. "Kata pihak Kemenhub nunggaknya gaji ini terjadi karena masalah pengimputan data. Ini kan yang masuk ke Kemenhub data (pegawai) itu seluruh Indonesia. Jadi ada yang sudah terimput dan ada yang belum terimput. Intinya Ini hanya masalah waktu saja,” katanya.
Dengan kondisi ini, sambung Robby, dirinya mengaku turut prihatin karena pegawainya tidak menerima gaji selama tiga bulan. Bahkan, banyak pegawai terpaksa mengutang kesana -kemari demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. "Sudah tidak gajian, terus uang makan dan operasional lainnya juga enggak ada sejak diambil alih Kemenhub ini," akunya.
"Maka dengan itu saya berharap mudah-mudahan Kemenhub agar segera mencairkan semua gaji pegawai di TTM secepatnya ," harapnya. (Ardi/Rif)