CILEGON, TitikNOL - Puluhan karyawan PT. Artas Energi Petrogas, menuntut dua bulan gaji yang belum dibayarkan perusahaan.
Puluhan karyawan tersebut mengaku, sampai saat ini pihak perusahaan yang berlokasi Jalan Asia Raya, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol itu belum membayarkan gaji karyawan selama dua bulan terakhir, yakni pada Juni dan Juli 2020 dengan alasan pandemi Covid-19.
Salah seorang karyawan Riyanto Hadi Wijaya mengatakan, kewajiban tersebut hingga saat ini tidak kunjung diberikan oleh perusahaan kepada 60 karyawannya.
"Sebenarnya itu kan masalah krusial dan dasar yah. Sampai sekarang kita belum dapat gaji sama sekali dari perusahaan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Riyanto mengungkapkan, sebelumnya manajemen PT. Artas Energi Petrogas pernah menghentikan kegiatan perusahaan selama dua bulan terhitung mulai 15 April 2020.
Dimana pada 6 Juni 2020, karyawan kembali aktif bekerja, sebelum akhirnya pada 3 Agustus 2020 seluruh karyawan kembali dirumahkan hingga saat ini.
"Selama dirumahkan pada April-Mei itu kita hanya dibayar gaji pokok sebesar 75 persen, sisanya 25 persen belum dibayarkan sampai sekarang, termasuk gaji kita bulan Juni dan Juli juga belum dibayar sama sekali," beber Riyanto.
Riyanto juga mengaku, sebelum dirumahkan untuk yang kedua kalinya oleh perusahaan, pihak karyawan melalui Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi sempat berinisiatif untuk melakukan mediasi bipartit dengan manajemen perusahaan.
"Sempat ada bipartit antara kita dengan perusahaan, memang kita request di situ, kita enggak bisa membiarkan hal ini terkatung-katung tanpa kejelasan, sehingga harus ada yang dibicarakan, itu pun inisiatif kita," jelasnya.
Namun, hal tersebut tidak menemukan hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak terkait kejelasan pembayaran gaji karyawan yang belum diberikan.
"Bukan hanya gaji saja, tapi THR kita juga ditangguhkan, belum dibayar, terus premi BPJS kita juga tidak dibayar sejak April oleh perusahaan, sehingga otomatis karyawan tidak bisa menerima manfaatnya," ujarnya.
Hal sama juga dikatakan Nasrulloh yang juga merupakan karyawan lainnya. Ia mengatakan, pihak karyawan telah melakukan bipartit sebanyak dua kali dengan manajemen perusahaan dan tidak ada titik temu.
"Sudah melalui langkah bipartit dua kali dengan manajemen, tidak ada titik temu. Sehingga kita melanjutkan ke langkah tripartit di Disnaker Cilegon," kata Ketua FSPSI Reformasi PT. Artas Enrgi Petrogas ini.
Lebih lanjut Nasrulloh menjelaskan, pada tripartit tersebut, pihak manajemen perusahaan hanya hadir dua kali saat proses klarifikasi dan mediasi pertama. Namun, pada mediasi kedua dan ketiga, tidak ada perwakilan PT. Artas Energi Petrogas yang hadir.
"Sampai terbit surat anjuran dari Disnaker, diberikan batas waktu 10 hari dan sampai sekarang pun tidak ada jawaban dari perusahaan, kalau dari kita sudah memberikan jawaban atas anjuran tersebut," ungkapnya.
Dalam anjuran yang ditandatangani Kepala Disnaker Cilegon, Suparman itu disebutkan agar perusahaan PT. Artas Energi Petrogas membayarkan sisa gaji 25 persen dari bulan April dan Mei 2020.
Lalu gaji 100 persen dari bulan Juni hingga Desember 2020 sesuai ketentuan dan pelunasan uang BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2020 kepada karyawan PT. Artas Energi Petrogas.
"Langkah selanjutnya mungkin kita ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Kalau harapan besar sih biar diselesaikan, artinya status kita ini jangan menggantu, kita ini karyawan tapi satu sisi tidak ada gaji yang masuk, kalau kita dikatakan bukan karyawan kita belum di PHK," pungkasnya.
Sementara itu, HR dan GA Manager PT Artas Energi Petrogas, Lorencius Pramono mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah berusaha untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
"Kita emang lagi mau bayarin sih, cuma kita lagi cari duit, mudah-mudahan aja kalau engga minggu ini, minggu depan lah kita bisa bayar sebagian dulu," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pramono mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, perusahaannya sedang menghadapi kondisi yang sulit, sehingga harus menangguhkan pembayaran gaji karyawan.
Meski demikian, manajemen PT. Artas Energi Petrogas mengklaim akan segera merealisasikan tuntutan karyawan tersebut. (Ardi/TN1).