Jum`at, 25 Juli 2025

Pemprov Banten Gencar Kejar Pajak Alat Berat di Cilegon

Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemungtan pajak alat berat di Banten mulai gencar dilaksanakan di Kota Cilegon. UPT Samsat sedang rajin melakukan kunjungan sambil mendata perusahaan yang memiliki alat berat dalam usahanya.

Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, ditemui usai pertemuan dengan PT Sankyu Indonesia Internasional, mengaku mendapat response positif dari persero, yang dia berikan sosialisasi rencana pemerintah menarik pajak sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).

"Alhamdulillah untuk beberapa perusahaan yang kami kunjungi, itu ada sembilan. Salah satunya PT Sankyu. Sejauh ini responsenya positif, karena kami menjelaskan ini merupakan kewajiban dan mereka paham," kata pria yang akrab disapa Iwan itu di ruang kerjanya, Selasa (15/04/2025).

Menurut Iwan, data yang dia kumpulkan yakni berupa jenis alat berat, faktur pembelian maupun surat kepemilikan selain berguna sebagai pencatatan internal potensi pajak, juga menjadi dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Jadi untuk ke PT Sankyu barusan misalnya kami berikan form untuk diisi dengan data seputar alat berat. Nomor rangka, dan lain sebagainya. Kemudian kami menjadwalkan untuk verigikasi dokumen dengan fisik atau check fisik," ujarnya.

Iwan menjelaskan, setelah pembayaran dilakukan akan teribat Tanda Bukti Pelunasan Alat Berat (TBPKP-AB). Saat ini meski sudah berjalan sejak tahun lalu, lanjutnya, pihaknya tetap melaksanakan optimalisasi dalam sosialisasi pajak tersebut.

Diberitakan sebelumnua, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mulai memungut pajak dari sektor alat berat pada November 2024 ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan amanat dari undang-undang.

Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Komentar