SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten sedang menyusun revisi peraturan Gubernur mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos.
Hal tersebut, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah diterbitkan Kemendagri Februari 2016 lalu.
Kepala Biro Hukum Setda Banten, Agus Mintono mengatakan, isi permendagri tersebut tak jauh berbeda dengan SE Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sudah (revisi), kalau tidak salah Pergub 20 Tahun 2016. Sudah dibuat perubahan, karena sebenarnya itu tidak jauh berbeda dengan surat edaran 900," kata Agus, Senin (30/6/2016).
Ia menjelaskan, penekanannya bahwa penerima hibah lembaga atau organisasi massa (ormas) tetap harus berbadan hukum. Namun, ada klausul baru yaitu penerima hibah juga dapat diajukan bagi lembaga atau ormas yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Gubernur/bupati/wali kota.
"Badan hukum tetap ada, atau ormas yang terdaftar di Kesbangpol, baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. jadi ada surat keterangan terdaftar," ucapnya.
Selain itu, dalam pasal 6 ayat 5 huruf d disebutkan bahwa ormas yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sesuai dengan kewenangannya.
"Terkait sosialisasi itu nanti leading sektornya DPPKD karena terkait penganggaran," jelasnya. (Kuk/red)