SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten Wahidin Halim, angkat bicara terkait aktivitas penyedotan pasir emas di wilayah Lebak Selatan yang ditolak berbagai pihak.
Menurutnya, aktivitas penyedotan yang digarap oleh PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) di tiga Kecamatan di Kabupaten Lebak yakni Bayah, Panggarangan dan Cihara, tidak akan mengganggu aktivitas nelayan dan tidak mengganggu lempengan gempa.
“Nggak tahu, masyarakat. Bilangin, masyarakat kasih tahu, nggak ganggu masyarakat, nggak ganggu gempa,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Senin (30/11/2020).
Pria yang kerap disapa WH itu menuturkan, operasi penyedotan pasir emas minimal di kedalaman laut 60 meter. Saat ditanya lebih jauh, orang nomor satu di Banten itu malah memerintahkan agar jurnalis mengecek langsung ke lokasi penyedotan pasir emas.
“Nggak lah, ya kamu tanya dulu lah. Datang saja ke laut sana sama rombongan cek ya. Kedalaman 60 meter minimal,” ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Banten Ternyata Beri Izin Penyedotan Pasir Emas di Lebak Selatan Sejak 2018
Ia menjelaskan, eksplorasi penyedotan pasir emas telah memiliki izin sejak tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak. Namun dalam prosesnya, izin itu beralih ke tingkat provinsi dan diberi izin tahun 2018.
“Oleh PTSP mah diizinkan, karena itu rekomendasi dari Bupati-nya. Izinnya itu 2008, zaman Jaya Baya. Tahun 2018 diperbaharui, digarap izinnya dari kabupaten pindah provinsi,” jelasnya.
WH berujar, aktivitas penyedotan pasir emas berlangsung hingga emas yang ada di perairan laut di tiga kecamatan itu habis.
“Sekarang sudah izin produksi 2020 sampai emasnya habis. Ya emasnya berapa ton, kalau abis ya berhenti. Namanya eksplorasi, kalau belum habis nggak mau pulang dia, saya kan nggak paham,” tukasnya. (Son/TN1)