LEBAK, TitikNOL - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengatakan tidak ada penggelembungan suara dalam pemilihan Kepala Desa Narimbang Mulia, pada Minggu (25/9/2016) lalu.
Khaidir Rohman, Sekretaris Panitia Pilkades Narimbang Mulia, mengungkapkan, pihaknya keheranan dengan adanya pemberitaan miring. Yakni bahwa panitia melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara pada pilkades Narimbang Mulia.
Menurut Khaidir, proses dan tahapan pilkades di Narimbang Mulia sudah sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang desa serta peraturan bupati (Perbub) Lebak nomor 7 tahun 2005 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Menurutnya, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Narimbang Mulia tahun 2016 berjumlah sebanyak 3911 suara. Dimana laki-laki sebanyak 1.960 suara, perempuan 1.951 suara, berkeluarga 2.918 suara, serta janda/duda 284 suara.
"Tidak benar kalau disebut ada penggelembungan suara. Kami siap mempertanggungjawabkan. Panitia siap dimintai klarifikasi pihak manapun termasuk oleh pemerintah daerah," ujar Khaidir kepada TitikNOL, Kamis (29/9/2016).
Saat disinggung soal 3.203 suara yang disebut-sebut sebagai akar persoalan, Khaidir menjelaskan bahwa ada kesalahan persepsi. Katanya, ketika seorang panitia menyampaikan angka tersebut, saat itu hanya berdasarkan kepada catatan pendaftar yang diberi tanda oleh panitia penerima pendaftar saja.
Padahal, faktanya saat dihitung di dalam kotak pencoblosan, ada banyak data pendaftar yang tidak sempat diberi tanda oleh panitia penerima pendaftar. Ini lantaran pemilih terlalu membludak dan tenaga panitia terbatas.
"Apakah itu kelalaian atau bukan yang jelas hasil pilkades Narimbang Mulia sudah sesuai dengan jumlah perhitungan dan data DPT yang hadir, ya itu yang sudah ditetapkan oleh panitia hasilnya yang benar," pungkas Khaidir.
Sementara itu, TitikNOL berhasil mendapatkan data tentang Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pilkades Narimbang Mulia dan sertifikat hasil perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, yang dilaksanakan pada Minggu (25/9/2016).
Data ini berisi rincian hasil suara pemilihan. Dimana nomor 1 atas nama Tri Atmoko sebanyak 58 suara, nomor 2 Pipin Suryani sebanyak 209 suara, nomor 3 Rasim sebanyak 906 suara, nomor 4 Mulyanto sebanyak 1.176 suara dan nomor 5 atas nama Madhani sebanyak 941 suara.
Total suara sah dan tidak sah sebanyak 3.320, sedangkan suara tidak sah 30 suara. Para saksi yang menandatangi sertifikat hasil perhitungan pilkades Narumbang Mulia antara lain, saksi nomor 1 yakni Mimin Maryani, saksi nomor 2 Aban, saksi nomor 3 Iya Suhendi, saksi nomor 4 Anta Wijaya sedangkan saksi dari nomor 5 yakni Dedi Setiadi. (Gun/quy)