SERANG, TitikNOL - Kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer, membuat kegamangan bagi pegawai non-PNS.
Baru-baru ini, tenaga honorer di Kota Serang melakukan aksi demontrasi untuk menentukan nasibnya.
Namun ternyata, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan itu ada pada Surat Menteri PANRB perihal status kepegawaian di lingkungan intansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 31 Mei 2022.
Melalui nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis di laman menpan.go.id, poin 4 huruf g menyebutkan lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Pada poin 4 huruf f menyatakan Pasal 99 ayat 1 berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada intansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, intansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan peraturan presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Kemudian pada poin 5, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan intansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. (TN3)