Jum`at, 4 April 2025

TPHD Dikritik, Ombudsman Banten: Berpotensi Maladministrasi

Ilustrasi. (Dok: Medcom)
Ilustrasi. (Dok: Medcom)

KOTA SERANG, TitikNOL - Masuknya beberapa pejabat dan orang dekat gubernur Banten Wahidin Halim dalam TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah), mendapat sororotan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten dan kalangan akademisi.

Ombudsman mempertanyakan intergritas, kemampuan dan kompetensi orang-orang yang dipilih menjadi tim pendamping haji daerah tersebut untuk pendampingan jemaah haji di tanah suci. Apalagi di antara mereka terdapat pejabat dan istri yang sekaligus menjadi anggota TPHD yang ditunjuk oleh Pemprov Banten.

“Untuk THDP itu ada aturannya, yaitu yang punya kemampuan dan kompetensi untuk menjadi tim pendamping dan yang diutamakan adalah yang pernah menunaikan ibadah haji serta jumlahnya juga terbatas untuk itu,” terang Bambang Purwanto Sumo, kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten kepada wartawan, Senin (19/8/2019) kemarin.

Menurut Bambang, masuknya sejumlah pejabat dan istri pejabat serta orang dekat Gubernur sebagai THPD, jelas melanggar azas kepatutan dan tidak mengikuti aturan dan prosedur yang ada, sehingga hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi.

“Karena melanggar azas kepatutan dan tidak mengikuti aturan dan prosedur yang ada, jelas sangat berpotensi terjadinya maladministrasi,” tegas Bambang.

Apalagi kata Bambang, ada sejumlah anggota TPHD yang mengaku membayar ONH (Ongkos Naik Haji) dengan uang pribadi.

”Sangat aneh kedengarannya, ada anggota TPHD yang membayar ONH menggunakan uang pribadi, karena dana untuk THDP itu sudah ada anggaran tersendiri dari pemerintah daerah,” tukasnya.

Sementara Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageung Tirtayasa (Untirta), juga mempertanyakan masuknya sejumlah nama pejabat dan istri pejabat serta orang dekat Gebernur sebagai pendamping haji daerah, kendati ada beberapa orang di antaranya mengaku menggunakan uang pribadi untuk ONH.

“Apakah dengan biaya sendiri atau bukan, namun secara esensi bukan saja menjadi pelecehan terhadap Surat Edaeran (SE) Mendagri, tetapi terjadinya pembodohan dan melukai rasa keadilan masyarakat dalam berkesempatan menunaikan ibadah haji,” ujar Ikhsan yang juga dosen di Untirta ini.

Menurut Ikhsan, mestinya para pejabat dan istri serta orang dekat Gubernur juga harus turut dalam daftar tunggu seperti masyarakat umumnya dan tidak memanfaatkan kedekatan dengan Gubernur untuk berangkat haji terlebih dahulu.

“Artinya bisa dibayangkan keberangkatan beberapa pejabat dan orang dekat gubernur sudah pasti akan mengalahkan hak masyarakat lain yang lebih berhak. Kejadian ini mestinya menjadi pembelajaran kedepan, bahwa tidak semestinya kekuasaan mengintervensi urusan ibadah,” tuturnya.

Ia mengatakan, perlunya seiya sekata antara kata dan perbuatan dari kekuasaan yang selama ini selalu berupaya menjargonkan kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan taat hukum, sementara kejadian ini terasa sekali aroma kolusi dan nepotismenya.

”Pak Gubernur dalam beberapa kesempatan selalu menjargonkan kepemimpinan yang bersih, taat hukum dan beraklakul karaimah, namun masuknya sejumlah pejabat, istri pejabat dan orang dekatnya menjadi TPHD tidak mencerminkan perkataan dan perbuatan,” tukas Ikhsan.

Sementara Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang juga menjadi petugas TPHD mengaku menggunakan uang pribadi untuk ONH.

”Saya sebagai petugas THPD mengikuti seleksi dan biaya saya bayar sendiri, sama sekali tidak pakai dana ABD termasuk sembilan orang lainnya yang menjaddi petugas TPHD,” jelasnya.

Komarudin juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas dari APBD dan uang saku sebagai petugas TPHD.

”Tidak ada uang saku dari APBD, semuanya pakai uang sendiri,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Biro Kesra Irvan Santoso menjelaskan, bahwa rekruitmen TPHD sudah melalui seleksi yang ketat dengan Timsel dari Pemprov dan Kanwil Kementerian Agama Banten.

“Di media massa rame dan menggiring opini bahwa ASN (Aparataur Sipil Negara) itu adalah Pejabat Negara. Padahal, sesuai dangan UU ASN, ASN tidak masuk kategori Pejabat Negara dan tentu saja memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi menjadi TPHD,” jelas Irvan.

Ia mengatakan, penugasan dirinya sebagai petugas haji daerah antara lain adalah untuk mengevaluasi pelayanan dan perlindungan jamaah, sehingga dapat dilakukan perbaikan ke depannya, sekaligus membatu TPHI/ TPIHI/ TKHI untuk mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan jamaah haji Banten.

“Perlu diinformasikan, bahwa yang harus memiliki Sertifikat Pembimbing Haji itu hanya kelompok bimbingan ibadah yang berasal dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), untuk pelayanan umum dan tenaga kesehatan tidak perlu memiliki sertifikat,” paparnya.

Irvan menjelaskan, karena APBD Banten sangat terbatas, sehingga 9 orang dari 73 orang petugas TPHD terpaksa menggunakan biaya sendiri. Namun demikian kata Irvan, mereka tetap bertugas sebagaimana petugas lainnya.

Irvan menegaskan, proses seleksi untuk petugas TPHD dilakukan secara terbuka dan tidak ada intervensi, instruksi Gubernur dan Wagub.

Biro Kesra kata Irvan, diperintahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan tahun ini agar diantisipasi sehubungan dengan adanya tambahan kuota dimana 50% dari tambahan tersebut diisi oleh lansia.

”Saya diperintahkan langsung untuk berangkat dan kebetulan saya belum haji, untuk melihat secara langsung, mempelajari titik titik kritis penanganan haji, sehingga diharapkan setelah menyaksikan sendiri, dapat merumuskan kebijakan yang lebih baik ke depannya," kata Irvan.

“Saya sudah menjabat sebagai Karo Kesra hampir enam tahun kang dan belum punya kesempatan ibadah haji. Tahun ini saya diperintahkan berangkat dengan tujuan utamanya yaitu untuk memperbaiki pelayanan haji ke depannya,” sambungnya.

Kepala Bagian (Kabag) Sosial dan Keagamaan Biro Kesra Banten, Toton Suryawinata menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 dan PP Nomor 9 tahun 2012 tentang penyelengaraan ibadah haji, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 dan Pergub Nomor 56 tahun 2018, bahwa perekrutan petugas TPHD sudah mengikuti aturan yang ada.

“Dalam aturan itu, salah satu unsur petugas TPHD itu bisa dari PNS,TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dokter pegawai tetap di rumah sakit dan klinik swasta,” kata Toton.

Toton mengatakan, dalam pembentukan tim pendamping haji daerah ini, Gubernur bertindak sebagai koordinator dan menyeleksi orang orang yang akan menjadi TPHD melalui timsel yang independen dengan melibatan dari unsur Kementerian Agama.

”Jadi tidak ada unsur KKN dalam perekrutan petugas TPHD,” tegasnya.(red)

Komentar