Sabtu, 5 April 2025

Ada Dugaan Markup Rp1,9 Miliar, Tanggung Jawab Kebijakan Bantuan JPS Saling Lempar

Ilustrasi. (Dok: Sulteng)
Ilustrasi. (Dok: Sulteng)

SERANG, TitikNOL - Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang untuk masyarakat terdampak ekonomi akibat pandemi virus Corona berujung pada dugaan temuan markup senilai Rp1,9 miliar.

Hal itu diketahui, setelah Inspektorat Kota Serang mengaudit harga barang atau jasa yang diadakan oleh PT Bantani Damir Primarta, selaku pihak penyedia pada komponen belanja berupa beras, mie instan dan sarden.

Diketahui ada indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan beras, mie instan dan sarden sebesar Rp1.901.400.000.

Dari pembelanjaan beras 10 kilogram untuk 50 ribu Kepala Keluarga (KK), ditemukan selisih Rp300.000.000. Uraian pemgadaan mie instan 700.000 bungkus selama tiga bulan ditemukan selisih harga Rp420.000.000. Sedangkan pengadaan sarden, dari 100.000 selama tiga bulan ditemukan selisih Rp1.181.400.000.

Kepala Inspektorat Kota Serang Yudi Suryadi membenarkan, bahwa audit selisih anggaran harga untuk pengadaan barang bantuan pangan untuk masyarakat merupakan hasil kerjanya.

"Itu hasil kerja kami supaya ditindaklanjuti oleh OPD. Silahkan nanti Pak Wali yang akan memberikan informasi. Kalau kami melaporkanya kepada Pak Wali sesuai perintah," katanya kepada wartawan, Kamis (15/05/2020).

Ia menyebutkan, selisih harga ditemukan setelah tim Inspektorat melakukan pengecekan harga secara langsung di pasaran. Untuk rincian detailnya, Yudi meminta agar ditanyakan penjelasannya langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) sebagai pelaksana teknis dan kepada Wali kota Serang Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi di Kota Serang.

"Ke dinsos aja sih, kalau Kami kan sudah melaksanakan tugas, hasil kajian sudah dilaporkan kepada pimpinan dan catatan-catatan juga sudah kami serahkan ke Dinsos agar di tindak lanjuti," ujarnya.

Menurutnya, dalam prosedur pihak penyedia barang atau jasa boleh meraup keuntungan paling tinggi sebanyak 15 persen. Sementara, pemerintah telah membayarkan pengadaan barang untuk selama tiga bulan kedepan.

"Hasil kerja teman-teman di lapangan sudah melakukan berkaitan kewajaran harga yang ada dipasaran termasuk keuntungan mereka. Soal barang temen-temen sebetulnya sudah melihat. Ya secara tekhis sebetulnya ada di Dinsos, cek aja ke Dinsos," terangnya.

Dikatakan Yudi, kelebihan kerugian pembayaran telah dikembalikan oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tanggal 8 Mei 2020 setelah diaudit.

Ia mengaku, saat ini Inspektorat masih melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan pengadaan barang agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari yang dapat menyebabkan kerugian uang negara.

"Kalau pengembalian sudah dilakukan oleh pihak ke tiga PT Bantani Damir Primarta. Ini pengembaliannya hari jum'at. Sebetulnya masih dalam rangka pendampingan kami, manakala dalam perjalanan ada ketidaksesuaian, ya kami rekomendasikan supaya bisa ditindak lanjuti oleh OPD," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar