Sabtu, 28 Desember 2024

ICW Desak Inspektorat Lapor APH Soal Dugaan Markup Bantuan JPS Kota Serang

Illustrasi. (Dok: Suara)
Illustrasi. (Dok: Suara)

SERANG, TitikNOL - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Inspektorat Kota Serang agar melaporkan kasus dugaan markup pada bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp1,9 miliar kepada penegak hukum.

Pasalnya, kelebihan bayar tersebut menjadi salah satu modus operandi para pemain proyek bermain-main dengan anggaran wabah Corona. Maka, perlu ada penegakan hukum agar tidak merugikan keuangan negara.

"Rp1,9 miliar ini kan selisih markup yah, kalau Inspektorat sudah mengeluarkan hasil audit. Inspektorat tidak hanya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, namun juga melaporkan kepada penegak hukum," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (15/05/2020).

Ia menegaskan, penggunaan uang negara melalui belanja barang dan jasa jangan sampai menjadi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Diskresi yang diberikan kepada seluruh pejabat publik untuk menanggulangi Covid 19 jangan sampai ada penyalahgunaan.

"Ini kan modus yang dilakukan di tengah kondisi Covid 19 yang menang uang yang dibelanjakan melalui pihak ketiga. Itu sangat berpotensi untuk di markup," ujarnya.

Baca juga: Ada Dugaan Markup Rp1,9 Miliar, Tanggung Jawab Kebijakan Bantuan JPS Saling Lempar

Di sisi lain, pihaknya meminta agar ada peninjauan ulang tentang aturan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanggulangan Covid-19 kepada pihak ketiga.

"Karena hal itu menjadi rentan mengingat uang yang dibelanjakan itu diserahkan (secara langsung) kepada pihak ketiga," terangnya.

Senada dengan Ketua SAPMA PC Kota Serang, Tedy Supriyadi. Menurutnya, Ada indikasi kesalahan pada beberapa item dalam bentuk sembako yang berbeda-beda tetapi anggarannya sama pada program JPS.

"Pemerintah sudah membayar lunas terhadap pihak ketiga tetapi barang belum ada semua, seharus ketika ada merk yang berbeda harus ada addendum yang dilakukan oleh Pemkot agar tidak adanya indikasi dan hal yang bisa merugikan negara," jelasnya.

Ia mengaku pernah meminta kejelasan keberadaan gudang bantuan pangan yang disiapkan selama tiga bulan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi. Namun, intansi terkait tidak memberikan jawaban seolah tidak transparan. Padahal, hal ini untuk kepentingan hajat bersama.

Ia menegaskan, apabila program JPS dilakukan penyelewengan anggaran bantuan Covid-19, ancaman hukuman pidana mati telah tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Pasal 2.

"Apabila betul adanya dugaan permainan dalam sembako JPS Kota Serang, siap-siap hukuman mati sesuai dengan UU Tipikor," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar