Kamis, 21 November 2024

Demo Penambang Ilegal Batal, Camat Bayah Minta Perizinan Ditempuh

Foto ilustrasi penambangan ilegal. (Dok: net)
Foto ilustrasi penambangan ilegal. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Rencana aksi unjuk rasa dari Gerakan rakyat Sawarna anti geng (Gersang) ke sekretariat wartawan Banten selatan batal digelar.

Muspika Bayah akhirnya menggagas jalur musyawarah dan mempertemukan antar kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin disepakati, termasuk soal ditempuhnya izin penambangan batu bara di blok sangko, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang selama ini berjalan secara ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bayah Suyanto menyebut, pasca adanya peralihan ke provinsi, untuk mendapatkan izin operasional pertambangan membutuhkan waktu lama.

Dia pun menyebut, selain di Bayah, persoalan penambangan ilegal juga terjadi di wilayah Kecamatan Panggarangan, Cihara dan Kecamatan Cimarga. Hal tersebut katanya karena kendala sulitnya membuat perizinan tambang.

"Karena sejak ada peralihan pengurusan perizinan pertambangan dari Distamben Lebak ke Provinsi, aturannya belum selesai. Mekanisme dan tata cara pengolahan perizinan prosesnya lama," ujar Suyanto, disela acara pertemuan, yang digelar di Aula Hotel Sawarna In, Kamis (28/9/2017).

Di sisi lain, Suyanto mengaku prihatin dengan persoalan tambang ilegal yang terjadi di Bayah. Dirinya pun berharap, musyawarah yang dilakukan bisa mempererat persaudaraan.

Sementara terkait izin tambang batu bara di blok Sangko, Desa Sawarna, Suyanto meminta agar proses perizinan harus ditempuh.

"Potensi yang ada bisa dikelola oleh BumDes. Nanti pengajuan proses perizinannya lewat BumDes. Kalau sudah diajukan izinnya mau diizinkan atau tidak terserah yang penting kita sudah berniat baik untuk memenuhi aturan," tukas Suyanto.

Baca juga: Tidak Terima Diberitakan, Pemilik Tambang Ilegal di Lebak akan Demo Sekretariat Wartawan

Terpisah, Ketua Pokjawan zona 4 Banten Selatan Gus Ryan, mengapresiasi adanya musyawarah tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Bayah.

"Di pertemuan tadi ada salah satu poin yang disepakati yakni proses perizinan tetap harus ditempuh oleh para penambang. Saya harap ini bisa disepakati, karena aturan tetap aturan," ujar Ryan.

"Kami wartawan memiliki tugas reportase. Jika memang berjalan semestinya, kami akan sangat mengapresiasi, bahwa ada hasil di pertemuan tadi. Tapi jika aktivitas ilegal masih tetap berjalan, saya pikir ini sudah menjadi ranah pihak kepolisian," tambahnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan rakyat Sawarna anti geng (Gersang), mengancam akan mendemo sekretariat wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Banten Selatan.

Rencana aksi itu buntut dari kekesalan para penambang ilegal, yang terganggu karena diberitakan soal aktivitas penambangan batu bara ilegal di blok Sangko, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah. (Gun/red)

Komentar