Minggu, 8 September 2024

Dicekoki Miras, Gadis Belia di Serang Diperkosa 4 Temannya

Ilustrasi. (Dok: Harianmemokepri)
Ilustrasi. (Dok: Harianmemokepri)

SERANG, TitikNOL - Dipaksa menkonsumsi minuman keras (Miras), YN (14), gadis belia asal Kabupaten Serang disetubuhi oleh teman prianya di sebuah gubuk di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Naasnya, aksi bejad itu dilakukan oleh empat temannya yang berinisial IM (18), Ag (15), Ah (28) dan Ri (26) pada hari minggu (3/11/2019) sekira pukul 18:00 WIB.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada saat korban diajak berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Kemudian untuk melancarkan aksinya, para pelaku memaksa korban meminum miras jenis anggur kolesom yang telah disediakan. Karena diancam akan diperkosa, YN pun menenggaknya.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, akhirnya pelaku mencabuli korban dengan cara mencium bibir dan meraba payudara. Merasa tidak puas dengan birahinya, akhirnya pelaku meloroti celana YN hingga menyetubuhinya.

"Pelaku membeli minuman Anggur Kolesom, kemudian korban dipaksa minum oleh pelaku dengan ancaman akan diperkosa bila tidak mau minum. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara mencium bibir dan meraba payudara korban. Lalu korban diajak ke gubuk, kemudian korban dipeloroti celananya dan disetubuhi oleh para pelaku," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/11/2019).

Tidak terima atas perlakuan itu, akhirnya korban melaporkan kepada orangtuanya. Setelah itu, Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82. (Son/TN1)

Komentar