Minggu, 24 November 2024

Diduga Menggelapkan Uang, Oknum Pegawai TVRI Dilaporkan ke Polisi

Tanda Bukti Lapor atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan. (Foto: Ist)
Tanda Bukti Lapor atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan. (Foto: Ist)

TANGSEL, TitikNOL - HS, seorang oknum PNS di lingkungan LPP TVRI Jakarta dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam laporan bernomor TBL/505/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, oknum PNS yang sehari-hari bekerja sebagai editor itu diduga telah menggelapkan lebih dari Rp1 miliar dana milik perusahaan yang dikelola bersama sejumlah mitranya di PT Media Data Fortuna.

Muhammad Ibnu yang bertindak selaku pelapor mengonfirmasi aduan tersebut kepada wartawan. Dalam keterangannya, Ibnu menyebut HS diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Dalam audit internal yang telah dilakukan pihak perusahaan, HS diduga melakukan penggelapan, mark up anggaran, hingga pemalsuan akta dokumen berupa kuitansi fiktif yang ditandatangani di atas materai.

“Saudara HS telah mengambil alih kewenangan direksi dan berkeras menolak penggunaan rekening milik perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada pihak vendor dengan berbagai dalih. HS membayar pihak vendor melalui rekening pribadi dan menolak mekanisme resmi yang lazimnya dijalankan oleh sebuah perusahaan. Belakangan baru diketahui, usai audit dilakukan, Saudara HS terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan uang milik perusahaan dengan melakukan mark up, penggelapan, manipulasi, hingga pemalsuan akta dokumen semata-mata untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadinya,” tegas Muhammad dalam keterangannya.

Muhammad menambahkan, HS sudah sempat menyampaikan pengakuan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan uang milik perusahaan dalam sebuah pertemuan di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Meski begitu, Muhammad menilai HS tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan melakukan berbagai manuver seraya memutarbalikkan fakta dan cerita di hadapan sejumlah pihak. Bahkan HS sempat mengaitkan nama Pimred LPP TVRI untuk menggertak pelapor terkait kasus yang tengah dihadapinya agar pelapor menjadi takut karena sedang berhadapan dengan wartawan TVRI.

Saat dikonfirmasi, HS telah mengetahui kasus menyandungnya. Ia mengaku telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan. Secara terus terang ia mengatakan masih mengupayakan terjadinya mediasi dengan pihak pelapor melalui kepolisian.

Terkait tuduhan penggelapan itu HS mengatakan akan menggantikan kerugian uang yang diderita oleh perusahaan. “Saya orang bodoh hukum,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.

Namun di sisi lain Muhamad sebagai pelapor menyebut sama sekali tidak mengetahui telah terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor. Sampai hari ini Muhamad diketahui masih dalam posisi tidak ingin menghentikan proses hukum kepada HS untuk menimbulkan efek jera bagi HS agar tidak mengulangi perbuatannya. (Red)

Komentar