TANGERANG, TitikNOL - Keberadaan tempat hiburan di Kota Tangerang tengah menjadi sorotan, salah satunya HOP Karaoke yamg berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang. Keberadaan HOP Karaoke dinilai melanggar Perda dan Perwal Kota Tangerang.
Ketua Presedium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang, Hendri Zein mengatakan, keberadaan HOP Karaoke tidak memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Meski begitu kata Hendri, secara tidak langsung HOP Karaoke ditengarai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no. 7 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Peraturan Wali kota (Perwal) No. 45 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan.
"Setiap tempat hiburan berupa karaoke harus dikenakan pajak hiburan yang besarannya di dalam Perda mencapai 35 persen dari nilai omzet yang diperoleh, saya meyakini HOP Karaoke tidak memenuhi sesuai Perda no. 7 tahun 2010 dan Perwal No. 45 tahun 2014," papar Hendri Zein, kepada TitikNOL, Kamis (4/1/2018).
Meski demikian, pihaknya menilai potensi pengelapan pajak yang dilakukan manajemen HOP Karaoke sejak awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2017 dinilai cukup besar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Bisa mencapai miliaran rupiah, kalau dihitung dari sejak beroperasinya pada awal tahun 2017 sampai akhir 2017. Dimana dalam tenggang waktu satu tahun ini tidak pernah dipungut pajak karaoke nya," urainya.
Ketika dikonfirmasi TitikNOL melalui selulernya, Dodi, selaku pemilik HOP Karaoke belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan adanya 'Pengemplengan' pajak hingga berita ini diturunkan. (Don/red).