Senin, 25 November 2024

Dituding Jual Sumber Mata Air, Ini Penjelasan Kades Cibareno

Ilustrasi sumber mata air. (Dok: Sindo)
Ilustrasi sumber mata air. (Dok: Sindo)

LEBAK, TitikNOL - Rustandi, Kepala Desa (Kades) Cibareno, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak membantah bila dirinya dituduh menjual sumber mata air di Blok Cikampak, Kampung Cironyok kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) PT. Pasundan Eco Energy.

Menurut Rustandi, PT. Pasundan Eco Energy, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kades Cibareno telah mencanangkan akan membuat proyek Pembangkit Listri Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di dua desa. Yakni, Desa Pasirbungur dan Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng.

Ia menceritakan, dirinya pun baru mengetahui ada pembangunan proyek PLTMH, setelah diundang oleh pihak PT. Pasundan Eco Energy pada Februari lalu. Dimana PT. Pasundan Eco Energy meminta kepada pemerintah desa untuk membantu mensosialisasikan kembali kepada warga soal rencana pembebasan lahan dan pembangunan proyek PLTMH.

Dijelaskan Rustandi, di dalam list dan peta lahan tanah yang akan dibebaskan oleh pihak PT Pasundan Eco Energy tersebut, terdapat tanah aset desa yang didalamnya terdapat sumber mata air.

Baca juga: Tuding Kades Jual Sumber Mata Air, Ratusan Warga Cibareno Datangi Kantor Desa

Nah, Rustandi, mengaku sudah sempat meminta kepada pihak PT agar dalam pembangunan proyek PLTMH itu tidak melalui lahan tanah aset desa.

Namun, pihak PT merasa keberatan dan akan tetap menggunakan lahan tanah aset desa dengan konsekuensinya meruislag (ganti lahan), karena pihak PT Pasundan Eco Energy beralasan bahw lahan tanah aset desa tersebut, sudah masuk dalam tanah yang akan dibebaskan berdasarkan izin prinsif dan perijinan lainnya yang dimiliki pihak PT Pasunda Eco Energy dari pemerintah daerah Kabupaten Lebak.

"Makanya saya waktu itu bersama pihak BPD dan LPM melakukan musyawarah soal tanah desa yang akan digunakan untuk proyek PLTMH tersebut," terang Rustandi.

Saat itu, juga disepakati oleh pihak perusahaan, tanah desa akan diganti dari seluas 5.000 meter dengan lahan seluas 9.200 meter oleh pihak PT. Pasundan Eco Energy.

Selain itu kata Rustandi, sampai saat ini pun pembebasan lahan di desanya dari seluas 8.000 hektar dan 2.000 hektar di desa Pasirbungur dengan total 10.000 hektar di dua desa itu, baru tahap rencana pembebasan lahan oleh pihak PT. Pasundan Eco Energy.

"Jadi tidak benar kalau saya dituduh menjual tanah sumber mata air itu. Kemarin itu, warga datang ke kantor desa memang untuk mempertanyakan hal tersebut. Tetapi setelah saya jelaskan kepada warga, mereka akhirnya mengerti," pungkasnya. (Gun/red)

Komentar