SERANG, TitikNOL - PT Cemindo Gemilang dinyatakan melanggar sejumlah item komitmen dalam pengelolaan lingkungan. Hal tersebut sebagaimana hasil uji laboratorium terhadap sampel air dan pemeriksaan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten terhadap perusahaan yang memproduksi Semen Merah Putih tersebut.
Namun meski melanggar komitmen, BLHD Banten hanya melayangkan surat teguran, tanpa memberikan sanksi tegas apapun.
"Sudah keluar hasilnya. Dan kita sudah layangkan surat teguran. Sesuai hasil laboratorium, jadi ada beberapa item pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai komitmen mereka," ujar Kepala BLHD Banten, M Husni Hasan, Jumat (7/10/2016).
Salah satunya yaitu dalam pengelolaan batu bara yang masih dilakukan dengan cara manual. Sebagaimana komitmen, kata Husni, seharusnya pengelolaan batu bara menggunakan conveyor agar tidak tercecer.
"Batu bara masih manual mereka, harusnya kan pakai konveyor supaya tidak tercecer. Akhirnya kan mengganggu perairan, makanya kemaren nelayan di sana yang mengeluh. Itu jadi perhatian kami serius," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil uji Media Lab, ada empat item yang harus diperbaiki PT Cemindo Gemilang. Namun, Husni tak merinci detail empat item tersebut.
"Ya itu tadi salah satunya batu bara. Ya istilahnya (ada yang dilanggar) dari komitmen mereka terhadap usaha pengelolaan lingkungan. Jadi surat teguran kami sampaikan, surat teguran itu ya sanksi, sanksi ringan," tukasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan memantau perkembangan pelaksanaan produksi PT Cemindo dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
"Mereka harus menindaklanjuti, akan kami pantau secara berkala, dalam tiga bulan ini mereka sudah harus memperbaiki komitmen tadi. Karena ini kan perusahaan yang qualified, jadi segera harus dibenahi, sudah harus sesuai komitmen," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Cemindo Gemilang dilaporkan warga ke BLHD Provinsi Banten. Masyarakat menilai perusahaan tersebut telah merusak ekosistem laut karena membuang limbah beracun ke laut. Menurt warga, limbah yang diduga bersumber dari semen tersebut dinilai mengandung racun. Terbukti, penghasilan ikan para nelayan sekitar berkurang. (Kuk/Rif)