Sabtu, 23 November 2024

Kapolres Lebak Sebut Aksi Warga Desa Pamubulan Langgar Hukum

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap, saat mengamankan aksi pemblokiran yang dilakukan oleh warga Pamubulan. (Dok: TitikNOL)
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap, saat mengamankan aksi pemblokiran yang dilakukan oleh warga Pamubulan. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menyebut, jika aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang memblokir area tambang milik PT Cemindo Gemilang, adalah pelanggaran hukum.

Pasalnya, aksi itu membuat pihak kepolisian dan pemerintah pusat menjadi sibuk. Terlebih aksi warga adalah menghadang kendaraan berat pengangkut material semen yang melintas di jalan nasional.

Kapolres yang belum lama menjabat ini memastikan, jika warga dan perusahaan sudah bermusyawarah dan menghasikan kesepakatan, yakni perusahaan akan membuat akses jalan baru tanpa menggunakan jalan umum.

"Kemarin siang kita sudah ada musyawarah dengan perwakilan warga dan sudah ada kesepakatan. Kesepakatanya sudah deal PT. Cemindo akan membuat akses jalan baru. Hari ini, masyarakat, pemerintahan desa dan perusahaan sedang melakukan pengecekan survei lahan untuk jalan," papar Dani.

Baca juga: Dialog Warga Pamubulan Buntu, Penghentian Paksa Kendaraan PT Cemindo Berlanjut

Kendati demikian, Dani tidak dapat memastikan batas waktu tersedianya lahan dan terealisasinya pembangunan jalan baru milik PT. Cemindo itu.

"Saya nggak tahu, kan nggak segampang itu untuk membangun jalan baru. Harus ada pembebasan tanah. Iya kalau masyarakat mau melepaskan tanahnya, kalau nggak, gimana. Jadi saya kira itu butuh waktu," terang Dani.

Dani pun memastikan, pasca digelarnya musyawarah dengan melibatkan semua pihak, kondisi saat ini sudah kembali normal dan aktivitas kendaraan angkutan bahan baku semen sudah berjalan seperti biasa. "Alhamdulillah, lancar -lancar saja," tukas Dani.

Seperti diketahui, selama tiga hari, sejumlah warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, melakukan aksi blokir kendaraan yang mengangkut material semen milik PT Cemindo Gemilang.

Aksi itu dilakukan, sebagai bentuk kekesalan warga kepada pihak perusahaan, yang seenaknya menggunakan jalan nasional untuk kepentingan perusahaan. Sementara warga pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang rusak akibat mobilitas kendaraan berat. (Gun/red)

Komentar