TANGERANG, TitikNOL – Seorang bapak di Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial HS (35), tega merenggut kehormatan dua putri kandungnya yang masih berumur 7 tahun dan 4 tahun demi memuaskan birahinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan HS, lantaran nafsu melihat kemolekan anaknya sendiri. Terlebih, tersangka telah pisah ranjang dengan istrinya karena menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (5/11/2020).
Kombes Pol Ade mengungkapkan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing sebanyak satu kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
“Kepada penyidik, HS mengaku menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu,” ungkapnya.
Ia menuturkan, tersangka telah digelandang ke sel tahanan Polresta Tangerang. Sedangkan untuk kedua korban, telah dititipkan kepada neneknya (Ibu dari istri tersangka) dan diberikan pendampingan oleh intansi terkait.
Kapolresta Tangerang mengaku prihatin dengan kejadian tidak terpuji itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada para orangtua untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan dengan dilakukan kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tukasnya. (Son/TN1)