Rabu, 15 Januari 2025

Kirim Sabu Lewat Ekspedisi Pengiriman Barang, Dua Kurir Dibekuk BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten saat melakukan pemeriksaan. (Foto: TitikNOL)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten saat melakukan pemeriksaan. (Foto: TitikNOL)

SERANG,TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menangkap dua kurir sabu berinisial Y dan S warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku ini ditangkap dikediamannya setelah kedapatan menerima paket sabu melalu ekspidisi pengiriman barang.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol M Nurochman mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi ada paket kiriman dari Pontianak, Kalimantan melalui jasa ekspidisi pengiriman barang.

"Setelah kita kordinasi dengan pihak ekspidisi barang, sepakat untuk dilakukan control delivery, setelah barang sampai ke penerima Y kita langsung amankan pelaku," kata Nurochman, Selasa (24/7/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut pelaku Y penerimaan barang pun akan diterima oleh S, pihaknya pun langsung bergerak dan juga berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.

"Kemudian kita buka paket tersebut, ditemukan dua paket sabu dalam saku celana panjang dengan berat 200 gram," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, kata Brigjen Pol Nurochman, kedua pelaku ini merupakan kurir yang diperintah untuk mengirimkan paket barang tersebut menuju Lapas Tangerang.

"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan mendapat perintah dari AA Napi Lapas Tangerang Baru, yang memang dikendalikan AA didalam Lapas," katanya.

Modus yang dilakukan kedua pelaku pun terbilang sudah lama, mereka melakukan pengiriman melalui ekspedisi pengiriman barang yang disembunyikan didalam pakaian.

"Pengakuan keduanya sudah tiga kali melakukan pengiriman, dalam pengirimannya kurir membawa 200 gram sabu dengan upah Rp6 juta sekali pengiriman," ungkapnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dalam jasa pengiriman barang terkait peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah Banten.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu kardus berwarna coklat yang didalam nya berisi dua paket sabu dengan berat 200 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone dan resi penerimaan barang. Barang bukti pun langsung dimusnahkan dengan cara diblender setelah mendapatkan ketetapan hukum.

Sementara kedua pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2), 112 Ayat (2), 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 RI Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun Penjara. (Gat/TN2)

Komentar