SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di sejumlah tempat. Hal itu untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap, akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Terkait kegiatan penyidikan pada 31 Agustus 2021, Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Mulai di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Serang dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ungkapnya. (Zar/TN2)