Sabtu, 23 November 2024

Mabuk Anggur Merah, Penjual Nasi Goreng di Serang Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi. (Dok: Tempo)
Ilustrasi. (Dok: Tempo)

SERANG, TitikNOL - Akibat pengaruh minuman keras, seorang penjual nasi goring berinisial RM (26), bersama rekannya FS (16), tega mencabuli wanita dibawah umur di sebuah kontrakan pelaku, tepatnya di Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021. Kemudian, kedua pelaku digelandang ske Mapolres Serang pada tanggal 6 Januari 2021.

"Keduanya ditangkap personil Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1) dini hari sekitar jam 03:00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Mariyono, peristiwa memilukan yang dialami pelajar SMA itu, bermula saat kedua pelaku FS dan RM tengah berpesta minuman keras di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

"Awal mula kedua tersangka meminum-minuman alkohol jenis anggur merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat Whatshapp, hingga akhirnya korban mau dan dijemput dipinggir jalan dengan menggunakan motor Yamaha Vixion," ujarnya.

Lebih lanjut Mariyono menjelaskan, saat mengobrol hingga larut malam, korban meminta pelaku untuk diantar pulang. Namun, pelaku membujuk wanita berusia 15 tahun ini untuk ikut ke kontrakan FM.

"Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korbanpun mau," jelasnya.

Setibanya di kontrakan penjual nasi goreng, korban disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Ditempat lain, orang tua korban mencari korban karena tidak pulang.

"Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan," ungkapnya.

Mariyono menambahkan, atas kejadian itu korban mengalami trauma. Akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang.

"Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur Palembang warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian," tambahnya.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undanh RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (HR/TN1)

Komentar