SERANG, TitikNOL - Sejumlah Kiyai di Banten ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka meminta supremasi hukum pada kasus korupsi yang sedang mendera Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hadir dalam kunjungan itu Abuya Muhtadi Dimyati, KH. Embay Mulya Syarief, KH. Matin Syarqowi, KH. Sonhaji, KH Yusuf Mubarok, KH. Sadeli, KH. Munawar Halili, KH. Asep Athoillah.
Mewakili para Kiyai, KH. Matin Syarkowi mengatakan, penegakan hukum yang adil merupakan titah agama. Sehingga, supremasi hukum wajib dilakukan Kejati Banten agar tindakan korupsi tidak terulang lagi di tanah yang memiliki julukan seribu Kiyai sejuta santri.
"Hadir juga Abuya Muhtadi, tindakan beliau untuk tetap dalam garis tindakan hukum dan itu titah agama. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan kami mendukung di Banten ada supremasi hukum," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (8/6/2021).
Namun yang menjadi perhatian, lanjut dia, persoalan kasus hukum pada dana hibah Ponpes. Jangan sampai ada oknum yang merampas hak pesantren.
"Berbagai kasus korupsi, terutama dana hibah Ponpes, tujuannya melindungi pesantren agar tidak dijadikan alat oleh oknum siapapun yang merampas hak pesantren. Artinya yang memainkan pesantren," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar tidak membuat kegaduhan dalam proses hukum yang sedang ditegakan Kejati Banten.
"Insyaallah itu bagian membangun kesadaran hukum, yang benar pasti benar, yang salah harus rela menerima hukuman. Karena hukum langkah mengevaluasi diri kita menuju memperbaiki diri. Tidak ada tensi apa-apa, mensuport Kejati on the track," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menyebutkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai berkaitan dengan dana hibah Ponpes.
"Masih jalan (penyelidikan dana hibah). Masih ada (yang diperiksa). Jadi teman-teman bisa lihat, pantau, monitoring, kami sangat terbuka bagi siapapun termasuk mereka yang ingin just colablator," tuturnya.
Ia menegaskan, pemanggilan terhadap siapapun tujuannya untuk kepentingan pembuktian perkara dan melengkapi berkas perkara dalam penyelidikan kasus dugaan tindakan korupsi Ponpes 2018 dan 2020.
"Nanti kita lihat (gubernur dipanggil atau tidak), saya tidak ingin berandai andai. Tentu penyidikan akan menentukan siapa saja yang akan diminta keterangan, kalau perlu dilakukan penyelidikan, kepentingan untuk pembuktian. Sekali lagi pemanggilan siapapun untuk pembuktian perkara," tegasnya.
Pihaknya juga berterimakasih kepada para kiyai yang mensuport dan mendoakan penegakan hukum berjalan dengan baik.
"Kami mendapatkan suport, spirit dan doa terutama dari Kiyai, kasepuhan masyarakat Banten dalam menjalakan tugas. Semoga ini menjadi penyemangat kami untuk bekerja lebih baik," pungkasnya. (Son/TN1)