Kamis, 10 April 2025

Mobil Box Angkut Ribuan Miras Diamankan Polisi

Ilustrasi. (Dok: Cahayapapua)
Ilustrasi. (Dok: Cahayapapua)

SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Polres Serang Kota, mengamankan mobil boks berisikan ribuan botol minuman keras (Miras) tanpa dokumen di Jalan Ayip Usman, Lingkungan Domba, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (14/3/2018). Miras tersebut akan dikirim ke wilayah Kota Serang.

Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi, membenarkan adanya penyergapan mobil berisi miras tanpa dokumen tersebut.

Dari mobil pelaku, Satpol PP dan Polisi berhasil mengamankan 186 dus atau sekitar 2.231 botol miras berbagai macam merk.

"Yang kita amankan cukup banyak, sekitar 186 dus," katanya kepada wartawan.

Menurut Maman, mobil boks berplat nomor B 9101 BKU yang mengangkut ribuan botol miras berbagai macam merk tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk ditindaklanjuti.

"Ini penyergapan mobil, saat hendak melakukan distribusi. Sedangkan pelaku (sopir) dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Maman mengungkapkan, penangkapan mobil berisi miras itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Serang.

"Apapun bentuknya kalau kadar alkoholnya diatas 0,5 persen, kita akan tindak tegas, sesuai Perda," tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan itu, Maman meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya, untuk tidak segan-segan melaporkan hal itu kepada Satpol PP maupun kepolisian.

"Kita harapkan peran serta masyarakat dan segera melaporaknya kepada kami, bila mengetahui adanya peredaran miras," himbaunya. (Hr/TN1)

TAG miras
Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait