Senin, 25 November 2024

Oknum yang Minta Biaya Rp 4 Juta Kepada Keluarga Jenazah Covid - 19 Bukan Bagian dari Yayasan Makam Balung

Pengurus Yayasan Makam Balung saat menggelar konferensi pers terkait adanya oknum uang minta bayaran kepada keluarga jenazah Covid -19. (Foto: TitikNOL)
Pengurus Yayasan Makam Balung saat menggelar konferensi pers terkait adanya oknum uang minta bayaran kepada keluarga jenazah Covid -19. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Pengurus Yayasan Makam Balung akhirnya buka suara terkait adanya sejumlah oknum yang meminta bayaran sebesar Rp 4 juta kepada keluarga jenazah Covid-19.

Samsul Abidin selaku Humas Yayasan Makam Balung mengatakan, sejumlah orang yang meminta bayaran untuk biaya pemakaman jenazah Covid - 19 itu adalah oknum dan bukan bagian dari Yayasan Makam Balung.

"Terkait adanya orang yang mengaku sebagai pengurus permakaman Makam Balung yang meminta bayaran Rp 4 juta untuk biaya penguburan jenazah korban Covid-19 itu adalah oknum dan bukan bagian dari Yayasan Makam Balung ," tegas Samsul saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

"Jadi kalau dari kami yang resmi itu kami memberikan formulir, setelah itu kami juga memberikan kwitansi yang berstempel Yayasan Makam Balung," lanjutnya.

Lebih jauh, Samsul menuturkan pihaknya tidak memungut biaya penguburan untuk eks warga gusuran kecuali jika keluarga yang ingin menguburkan anggota keluarganya meminta bantuan untuk penggaliannya dengan biaya maksimal Rp 1 juta.

"Kalau dari luar eks gusuran sama saja, kalau ada yang mengatakan diminta infaq itu betul, tapi kita tidak pernah mematok besarannya. Infaq itu akan dipergunakan untuk biaya perawatan Makam Balung sebanyak tiga kali dalam setahun," jelasnya.

Samsul mengimbau kepada masyarakat yang ingin menguburkan anggota keluarganya di permakaman Makam Balung agar menghubungi Yayasan Makam Balung yang sah dan resmi.

Samsul juga menegaskan bahwa pemakaman Makam Balung yang berlokasi di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil tersebut bukan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah.

"Makam Balung adalah kuburan pengganti wakaf-wakaf masyarakat gusuran bukan TPU," ungkapnya.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah bukti berupa Akte Notaris oleh Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, SH Cilegon, Akte Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2446.AH.01.04. Tahun 2014.

Selain itu, ada juga Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir atas nama " Yayasan Makam Balung" Nomor Pendaftaran: 36.72.3.1.00001 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf No. 43 dengan luas 9,7 Ha, Penyerahan dari PT. Krakatau Steel, Lahan Makam Balung adalah sebagai lahan, pengganti lahan makam masyarakat gusuran Nomor : 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawabarat Nomor : 336/A.I/2/SK/73 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 185 K/Ag/2020.

Kendati demikian, atas pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan maka Yayasan Makam Balung membolehkan masyarakat diluar gusuran jika ingin menguburkan anggota keluarganya karena Covid-19 dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung. (Ardi/TN2).

Komentar