Kamis, 10 April 2025

Pajak Jual-Beli Apartement di Tangsel Terancam Bobol

Serpong Green View (SGV). (Foto: TitikNOL)
Serpong Green View (SGV). (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitiNOL - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan dari sektor pajak jual beli apartemen terancam tersendat. Pasalnya, hal itu mengacu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memungut pajak jual beli apartemen di Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat ditagih jika sudah terjadi proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan, proses jual beli dengan AJB, jika mengacu pada aturan tentang Pertelaan memakan waktu lama.

"Kalau saya melihat ini banyak akal-akalan, nggak mungkin bank itu menerima diluar jaminan sertifikat. Kecuali diiringi surat keterangan atau buy back guarantee oleh devloper ke bank, kalau sertifikatnya tidak jadi selama 1 - 2 tahun misalanya, maka devloper mengembalikan lagi uang yang sudah dicairkan oleh pembeli. Karena buy back guarantee itu ada jangka waktunya," jelas Drajat Sumarsono, selaku Anggota DPRD Kota Tangsel.

Terpisah, salah satu pembeli apartement di Serpong Green View (SGV), Miftah Adib mengeluh sertifikat kepemilikan atas unit apartment belum diterimanya hingga saat ini sejak pembelian pada 15 Mei 2013 silam.

"Ya jika mengacu pada surat pernyataan waktu saya membeli pada 15 Mei 2013 lalu, seharusnya Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sudah jadi, karena dalam surat tersebut teryulis jangka waktu pembuatan sertipikat hanya 27 bulan,"ungkapnya ketika berbincang dengan TitikNOL, Rabu (27/2/2019).

Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Indri Sari Yuniardi berusaha memaksimalkan potensi pajak agar dapat masuk sebagai PAD Tangsel.

"Kalau memang Peraturan Walikotanya sudah ada ya disosialisasikan, kalau memang ada kendala kita bisa bantu sosialisasikan kepada para pengembang apartment. Makanya sejak dari dulu saya sudah sampaikan agar potensi yang ada bisa kita dorong, bagaimana caranya itu bisa jadi masuk," ungkap Indri.

Informasi yang berhasil diperoleh melalui pihak marketing apartmen SGV, dari penjualan apartemennya sejumlah 1400 unit, tersisa 20 unit yang belum terjual. Harga perunitnya berkisar dari 250 juta sampai Rp 350 juta. (Don/TN2).

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait