Sabtu, 23 November 2024

Pakar Hukum Nilai Surat Kesepakatan Video Viral Ibu Ditandu di Lebak Cacat Hukum

Ilustrasi. (Dok: Headline)
Ilustrasi. (Dok: Headline)

LEBAK, TitikNOL – Viralnya postingan video ibu hamil yang ditandu lantaran jalan rusak di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berujung pada pengamanan pemilik akun.

Dengan dalih menuai pro dan kontra serta membuat bersitegang antar warga setempat, menjadi salah satu alasan aparatur Desa Barunai membawa pengunggah video tersebut dibawa ke Mapolsek Panggarangan.

Setelah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, kemudian pengunggah dan aparatur desa membuat jalan damai dengan beberapa kesepakatan.

Atas kondisi itu, Praktisi Hukum Yayan Sumaryono angkat bicara. Berdasarkan penilaiannya dari surat kesepakatan, pihak Pemerintah Desa Barunai diduga memiliki niat memproses secara hukum hingga ke Pengadilan terhadap pemosting video ibu hamil ditandu di jalan rusak.

"Dalam surat pernyataan bersama, yang dibuat tanggal 4 November 2020 tersebut, pada point pertama disebutkan bahwa pihak ke satu ( Kepala Desa) tidak akan melanjutkan persolan ini ke tingkat Pengadilan. Hal ini menunjukan pihak desa awalnya ada niat buat proses persoalan ini ke pengadilan,” katanya saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).

Kemudian, pada poin keempat yang menyebutkan bahwa kedua (Pemosting Video) menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya jika mengulangi siap diproses hokum.

Dari pernyataan itu, kata Yayan, menunjukan bahwa pemosting video itu seakan bersalah. Padahal, hal itu bagian dari otokritik terhadap pemerintah baik desa maupun pemerintah daerah.

"Saya kira hal tersebut akan membuat masyarakat lain akan takut untuk bersuara lantang atas kondisi jalan di daerah mereka. Karena jika lantang akan bernasib sama atau mungkin lebih dari apa yang di dapat oleh saudara Badrudin (pemosting video ibu hamil) itu," terangnya.

Menurut Yayan, pernyataan surat kesepakatan itu cacat hukum. Mengingat, kondisi pengunggah video dalam keadaan tertekan secara psikologis. Terlebih sempat diamankan di Mapolsek.

"Bisa salah karena secara psikologi atau kejiwaan atau rohani tidak sedang sehat, maka kalau dalam hukum apakah peryataan tersebut sah. Seharusnya tidak karena cacat hukum, karena secara psikologi pihak pemosting video sedang tidak sehat, karena dibawa ke Mapolsek dan pastinya psikologi akan juga terganggu, mari kita cermati point 4 pada pernyataan tersebut, apakah kalimatnya kalimat murni atau ada hal yang janggal?," jelasnya.

Yayan berharap kebebasan berpendapat dan meyuarakan jeritan hati masyarakat tidak jadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

"Semoga apa yang dilakukan pemerintah desa tersebut tidak dicontoh oleh apartur desa lainnya," tukasnya (Gun/TN1)

Komentar