LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak melalui Dinas Satpol PP, hentikan paksa kegiatan pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) milik provider Telkomsel yang berlokasi di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Kamis (17/1/2018).
Penghentian paksa itu lantaran pihak Telkomsel tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab setempat.
"Iya, terhitung hari ini kami hentikan semua aktivitas di lokasi. Karena memang pengawas di lapangan tidak ada, kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak kontraktor pelaksananya. Di lokasi sudah di ingatkan kepada para pekerja untuk menghentikan semua aktifitas," ujar Tati Suryati Kepada Bidang PPUD pada kantor Dinas Satpol PP Lebak kepada TitikNOL.
Menurutnya, para pekerja di pendirian tower BTS itu tidak diperbolehkan melanjutkan semua kegiatannya di lokasi, sebelum pihak kontraktor pelaksana dan pihak provider Telkomsel memproses izin mendirikan bangunan (IMB).
"Hari ini secepatnya kita proses untuk melakukan pemanggilan kepada pelaksana, jadi sebelum memproses perijinan itu tidak boleh ada aktifitas dulu," tegas Kabid PPUD.
Ditemui di lokasi kegiatan pendirian tower BTS, Riki (30) salah seorang pekerja membenarkan, bahwa petugas Satpol PP telah meminta semua pekerja untuk menghentikan aktivitas.
Kendati demikian kata Riki, petugas Satpol PP tidak menitipkan surat pemanggilan kepada pihak PT. Maxima selaku kontraktor pelaksana pembangunan tower BTS tersebut.
"Kita cuma diminta menghentikan pekerjaan, petugas hanya tanya izin pembangunan ini tadi. Enggak ada sih surat panggilan yang dititip, kami tanya juga enggak ada katanya. Kalau kami kan enggak tahu apa-apa karena cuma pekerja, kalau disuruh kerja ya kami kerja. Kalau disuruh berhenti ya kami enggak kerja dulu, sekarang juga kami sedang beres-beres saja," tutur Riki.
Baca juga: Satpol PP Lebak Bakal Bertindak Tegas Jika Pembangunan Tower BTS di Sajira Tak Kantongi IMB
Disinggung pihak yang bertanggungjawab di lokasi pendirian tower BTS itu, Riki menyebut yang bertanggungjawab adalah Heru.
"Yang bertanggungjawab disini pak Heru," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Herlie Suhendi, ketua Markas Cabang (Marcab) Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, mengapresiasi upaya penghentian pembangunan tower BTS milik Telkomsel oleh pihak Dinas Satpol PP.
Sebab kata Herlie, perusahaan provider dan kontraktor pelaksana harus mentaati aturan perizinan soal pendirian tower BTS dimanapun.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas petugas Satpol PP, ini artinya penegakan Perda IMB di Lebak memang harus dilakukan maksimal," tukas Herlie. (Gun/TN1)