Jum`at, 22 November 2024

Pendemo Minta Kriminalisasi Aktivis Selatan Dihentikan

Aksi unjuk rasa ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Banten (ALAMBA) di depan kantor Kecamatan Malingping, Rabu (2/8/2017). (Foto: TitikNOL)
Aksi unjuk rasa ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Banten (ALAMBA) di depan kantor Kecamatan Malingping, Rabu (2/8/2017). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Banten (ALAMBA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Malingping, Rabu (2/8/2017).

Aksi massa pendemo sempat diwarnai kericuhan dan pembakaran ban mobil di tengah jalan di depan kantor Camat Malingping, lantaran Camat Sukanta yang diminta menemui pendemo tidak juga keluar menemui pengunjukrasa.

Dalam aksinya, pendemo mendesak Camat Malingping untuk mencabut laporan pengaduan ke Polsek Malingping terhadap salah seorang aktivis di wilayah setempat bernama Eggi Ramadhan yang dituduh melakulan penghasutan, melakukan ujaran kebencian dan makar lewat statusnya di Medsos (facebook).

Selain minta camat mencabut laporan pengaduannya ke aparat penegak hukum, massa aksi pun mendesak camat Malingping untuk tidak mengkriminalisasi aktivis.

Baca juga: Aksi Demo Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Malingping Ricuh

Pelaporan ini tak lepas dari postingan aktivis Malingping yang mengkritik pihak kecamatan terhadap realitas yang dirasakan oleh atlet kontingen porkab dari Malingping yang tidak mendapatkan perhatian serius atau lebih tepatnya ditelantarkan oleh panitia porkab kecamatan Malingping.

"Hal inilah yang melandasi aktivis Malingping mengkritisi pihak kecamatan Malingping untuk serius memperhatikan para atletnya, sebab para atlet menuturkan bahwa mereka ditelantarkan dan tidak diberikan fasilitas yang layak, makan yang kurang memadai, tempat tidur yang kurang layak dan pelayanan medis yang kurang memadai. Sedangkan anggaran kontingen Malingping begitu besar, ada apa dengan semua ini,?. Kenapa aktivis yang mengkritisi malah dilaporkan ke polisi," papar Erot Rohan korlap aksi.

Pihak kecamatan kata Erot, tidak memberikan ruang penyelesaian secara persuasif kepada para terlapor. Sehingga hal ini yang menjadikan sebuah arogansi kekuasaan dan anti kritik dari seorang Camat Sukanta.

"Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis Malingping, cabut laporan pengaduan ke polisi. Penegak hukum harus netral dalam menangani kasus hukum," tukasnya.

Senada dikatakan Asep awaludin selaku Paguyuban Masyarakat Banten Bangkit (PMBB). Menurutnya, di era keterbukaan dan kebebasan berdemokrasi, tidak seharusnya ada pembungkaman terhadap kritik.

"Ini era kebebasan demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan, apalagi ini ada sebab," ujar Asep. (Gun/red)

Komentar