Sabtu, 5 April 2025

PT Cemindo Gemilang Abaikan Larangan Kementerian PUPR

Iring-iringan kendaraan berat yang mengangkut material milik PT Cemindo Gemilang, saat melintas di jalan nasional di Desa Pamubulan. (Foto: Ist)
Iring-iringan kendaraan berat yang mengangkut material milik PT Cemindo Gemilang, saat melintas di jalan nasional di Desa Pamubulan. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melarang PT Cemindo Gemilang, pabrik semen merk Merah Putih, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menggunakan jalan nasional untuk kepentingan perusahaan.

Larangan itu tertuang dalam surat Menteri PUPR melalui Satker Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN). Dalam surat BPPJN kepada PT. Cemindo Gemilang nomor 0302-B66/680 tertanggal 27 Juli 2017, berisi tiga poin yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Tiga poin itu yakni, pihak PT Cemindo Gemilang agar menghentikan penggunaan ruas jalan Bayah - Cibareno untuk kepentingan mobilisasi perusahaan, meminta PT Cemindo Gemilang memperbaiki kerusakan jalan sepanjang 14 kilometer serta menutup akses jalan Bayah - Cibarenao untuk kepentingan perusahaan.

Surat yang berkop Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VI itu dikeluarkan pada 27 Juli 2017 lalu dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VI Aryanto Busono.

Namun sayang, sampai surat tembusan itu dikeluarkan belum ada aksi nyata dan kondisi di lapangan masih terjadi lalu lalang kendaraan truk perusahaan yang tidak sesuai aturan.

"Saya heran kenapa surat ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR melalui BPPJN, seharusnya segera ada tindakan tegas jangan hanya jadi kebohongan publik," ujar Rizal, Ketua KNPI Kecamatan Bayah saat dihubungi wartawan, Minggu (17/9/2017) kemarin.

Rizal menyebut, pemerintah lamban mengatasi persoalan yang terjadi di Banten Selatan, pasca berdirinya pabrik semen. Padahal, keberadaan pabrik semen itu sudah banyak merugikan masyarakat sekitar.

"Saya miris melihat keadaan seperti ini, dimana pemerintah lamban mengatasi persoalan yang jelas merugikan masyarakat, termasuk juga merugikan negara karena kerusakan jalan nasional yang merupakan aset negara adalah dibiayai dari APBN yang uangnya adalah uang rakyat. Ayolah segera tindak jangan sampai rakyat jadi korban" tambahnya.

Baca juga: Soal Jalan Rusak, Warga Minta PT. Cemindo Gemilang Bertanggungjawab

Terpisah, Ahmad Ludin, Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan juga menyayangkan ketidak tegasan pihak terkait dalam menjalankan surat tersebut. Dirinya menyebut, jika surat keputusan itu tidak berdampak apapun terhadap aktivitas PT Cemindo Gemilang.

"Waduh ada apa ini, surat keputusan sudah dikeluarkan tapi tidak ada tindaklanjut di lapangan, nyatanya masih saja aktivitas angkutan over tonase masih bebas melintas di ruas jalan raya Bayah - Cibareno yang kondisinya semakin rusak parah," ujar Ahmad Ludin.

Dari pantauan media, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR melalui Satker Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) belum ada aksi nyata sejak dikeluarkannya surat keputusan tertanggal 27 Juli 2017 tersebut. (red)

Komentar