Sabtu, 23 November 2024

Soal Buka Praktek Ilegal, Polisi: Tersangka Tidak Tamat Sekolah Perawat

Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan kepada masyarakat usai menggerebek rumah tersangka. (Foto: TitikNOL)
Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan kepada masyarakat usai menggerebek rumah tersangka. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepenatan dalam situasi pandemi Covid-19, nampaknya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan penghasilan melalui penjualan obat penenang tanpa resep dari dokter.

Pembukaan praktek kesehatan tanpa izinpun dibuka demi meraup keuntungan. NON (25), seorang IRT di perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I blok D4 no.26 Rt 006, Rw 011 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang harus mendekam di penjara lantaran menjual obat penenang tanpa resep dokter.

Bukan hanya tanpa izin dari Dinas Kesehatan, ternyata tersangka tidak memiliki spesialis tenaga kesehatan. Diketahui, NON hanya pernah belajar di bangku kuliah Keperawatan tidak sampai tamat atau lulus.

"Tidak memiliki spesialis medis, hanya pernah, tidak tamat perawat. Beroperasi sejak tahun 2018," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (23/9/2020).

Susatyo mengatakan, ada dua jenis barang bukti obat psikotropika yang dijual oleh tersangka. Diantaranya, satu kotak berisi 7 strip riklona 2, 4 strip riklona dan 9 strip alprazolam.

"Ada dua jenis tadi harus menggunakan resep khusus sebagai obat penenang. Di konsumsi sendiri dan dijual belikan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Praktek Kesehatan Ilegal di Kota Serang

Ia mengaku, saat ini petugas Kepolisian sedang melakukan pengembangan guna mengetahui kedapatan asal obatnya. Mengingat, obat ini tidak dapat digunakan secara sembarangan dan wajib mendapatkan resep dari dokter.

"Kami akan mendalami dapat obatnya dari mana, belinya dari siapa. Pasien siapa saja yang pernah dan mengalami kekuhan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, segala tindakan medis menjadi prioritas pengawasan kepolisian di situasi pandemi virus Corona. Sebab, bukan hanya wabah yang menyerang warga, tetapi obat terlarang serta narkoba menjadi hantu menakutkan bagi masyarakat.

"Ini kami lakukan penyelidikan supaya tidak mudah tergiur di masyarakat. Karena ini di promosikan melalui instagram dan korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memikiki sefikasi tenaga medis," jelasnya.

Sementara itu, tersangka NON mengaku telah dua tahun menjalankan praktek kesehatan ilegal. Obat penenang yang dijual untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada temannya.

"Ini untuk jasa infus. Belum ada sama sekali (yang komplen). Dengan orang yang kenal, teman-teman teorafi," tuturnya. (Son/TN1)

Komentar