LEBAK, TitikNOL - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Negara China, terlihat berkeliaran di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Pantauan wartawan, para TKA yang bekerja di pabrik semen milik PT Cemindo Gemilang itu terlihat hilir mudik di jalan raya.
Informasi yang diperoleh, para TKA itu didatangkan oleh PT Sinoma Engineering, perusahaan mine contraktor yang sedang membangun tahap dua pabrik PT Cemindo Gemilang.
"TKA China kerap berkeliaran di Bayah, dalam melaksanakan aktivitas di luar pekerjaannya. Sedianya pihak perusahaan melalui safety tim harus melakukan pemeriksaan kepentingan TKA tersebut keluar. Jika menggunakan kendaraan maka mereka harus punya SIM internasional dan diluar itu dikhawatirkan mereka melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan kearifan lokal daerah," ujar Budi, salah seorang tokoh Pemuda di Kecamatan Bayah, Senin (23/7/2018).
Menurut Budi, TKA yang berkeliaran di sekitar wilayah Kecamatan Bayah didatangkan oleh PT Sinoma.
"Saat ditanya mereka tidak bisa bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam melakukan komunikasi, diperkirakan dari sekian banyak TKA hanya sekitar 10 persen TKA China di Bayah yang bisa berbahasa Indonesia dan Inggris," terang Budi.
Karenanya lanjut Budi, sebagai warga Kecamatan Bayah dirinya khawatir jika eksodus TKA ini mengganggu kearifan lokal dan mengurangi penggunaan tenaga kerja lokal.
"Kami menduga bahwa TKA yang digunakan oleh PT Sinoma di pabrik semen merah putih tahap II (dua) di Kecamatan Bayah adalah TKA yang unskilled worker, berdasarkan kajian TKA yang kami miliki sebagai warga dan dokumen forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan Bayah pada tahap 1 pembangunan pabrikasi semen merah putih adalah mereka TKA China hanya memiliki visa atau passport saja, itupun visa atau passport wisata. Sehingga implikasinya mereka TKA PT Sinoma diduga ilegal untuk bekerja atau menjadi TKA," papar Budi.
Dijelaskan Budi, sederhananya bahwa memang TKA tersebut sah ada di Indonesia (Bayah), secara Imigrasi sah untuk berwisata, namun tidak sah untuk bekerja.
"Impesariat (perusahaan jasa penggunaan TKA) hanya menempuh unsur hukum keimigrasian saja dan mengabaikan unsur hukum ketenagakerjaan seperti IMTA dan RPTKA. Implikasinya akan menimbulkan kerugian negara atau daerah dalam pengembangan tenaga kerja lokal dan pendapatan negara atau daerah," tegas Budi.
Senada dikatakan Erwin Komara Sukma, Tokoh Masyarakat Kecamatan Bayah, ia meminta kepada Instansi terkait seperti Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, agar melakukan langkah-langkah konkret upaya pengawasan dan penertiban terhadap para TKA yang berkeliaran di Bayah.
Sebab kata Erwin, dengan banyaknya berkeliaran para TKA di wilayah Kecamatan Bayah, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, apalagi kata Erwin mereka sebagai tenaga kerja.
"Saya mendengar informasi mereka (TKA) tidak hanya di PT. Cemindo Gemilang saja, tapi TKA di perusahaan tambang emas dan pertambangan lainnya juga ada. Ini yang harus disikapi oleh pihak Imigrasi dan Instansi lainnya, kalau mereka Ilegal harus ditindak tegas jangan dibiarkan," ujar Erwin. (Gun/TN1).