Jum`at, 22 November 2024

Tumbuhkan Ekonomi, Bank Banten akan Perkuat Modal Inti

Kemal Idris Direktur SDM & Operasional Bank Banten. (Foto: Ist)
Kemal Idris Direktur SDM & Operasional Bank Banten. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), akan memperkuat modal inti guna menumbuhkan perekonomian yang sedang dilanda saat pandemi Covid-19.

Penambahan modal melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas, dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Rencananya, program ini akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 2 Oktober 2020.

Direktur SDM & Operasional Bank Banten Kemal Idris mengatakan, pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan.

Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menegaskan peran penting permodalan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri Perbankan.

Sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK mewajibkan kepada setiap Bank Umum untuk meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) yang dimiliki sebesar Rp3 triliun.

"Tentunya hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja perseroan dan memberikan daya dobrak untuk melakukan pengembangan usaha sebagai Bank Pembangunan Daerah yang sehat,” katanya kepada TitikNOL, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan, rangkaian aksi korporasi yang tengah berjalan saat ini adalah wujud nyata kemandirian Provinsi Banten. Semua dukungan dan kepercayaan yang diberikan telah membangun asa baru untuk Perseroan.

"Melihat kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam waktu singkat ini, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta segenap pemangku kepentingan lainnya. Kami optimis, peraturan OJK untuk penambahan Modal Inti Minimum tersebut dapat dipenuhi,” jelasnya. (Son/TN1)

Komentar