SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat mengancam akan melaporkan pemerintah daerah (pemda) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jika terbukti menggiring Aparatur Negeri Sipil (ASN) memenangkan salah satu calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang.
"Bawaslu sudah beberapa kali sampaikan kepada setiap pemda agar bersikap netral dan jangan memanfaatkan ASN untuk digiring ke salah satu calon. Kami ingatkan jangan sampai hal itu dilakukan, karena akan kita berikan peringatan dari awal," kata Pimpinan Bawaslu Pusat Nasrullah kepada wartawan, Kamis (8/9/2016).
Selain itu, Bawaslu telah memberikan penekanan kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah sebagai alat kampanye salah satu calon.
"Program pemerintah juga menjadi perhatian kami, karena dikhawatirkan membawa titipan kampanye. Bawasalu bisa saja meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit semua kegiatan milik pemerintah daerah," ujar Nasrullah.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satia Laksmana menegaskan, sudah memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah agar di pilkada nanti mereka bisa bersikap netral dan profesional.
"Kita sudah sampaikan imbauan melalui surat tertulis yang disampaikan secara resmi kepada seluruh kepala daerah. Koordinasi dengan kepolisian, TNI dan instansi pemerintahan juga terus kita perkuat supaya potensi kerawanan apapun bisa dicegah jelang pilkada nanti," ungkap Eka. (Meghat/quy)