CILEGON, TitikNOL - Sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dengan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) berakhir dengan kemenangan dua partai politik tersebut.
Dua caleg mantan koruptor yakni Jhoni Hasibuan (Demokrat) dan Bahri Samsu Arief (PAN), dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Bawaslu Kota Cilegon menetapkan atau menerima permohonan ajudikasi yang dilayangkan oleh kedua partai tersebut, setelah KPU Kota Cilegon menyatakan Jhoni Hasibuan dan Bahri Syamsu Arief dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon legislatif (Caleg).
“Satu, mengabulkan permohonan pemohon, dua, membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor: 32/BA/KPU-Clg/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, Senin (3/9/2018).
Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Cilegon itu, memutuskan untuk menyatakan semua persyaratan bakal calon atas nama Jhoni Hasibuan dan Bahri Syamsu Arief memenuhi syarat sehingga harus dimasukan dalam DCS Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Cilegon tahun 2019.
“Memerintahkan kepada KPU Kota Cilegon untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Menurut Siswandi, keputusan itu diambil, karena Bawaslu menilai pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui Undang Undang maupun putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP.
Kemudian, sesuai dengan putusan MK Nomor. 42/PUU-XIII/2015 dan putusan MK Nomor. 51/PUU-XIV/2016, dimana mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai Bacaleg sepanjang yang berangkutan mengumumkan secara terbuka dan jujur, bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukum pidana, apapun jenis pidananya dan tidak mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dari pengadilan.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor. 4/PUU-VII/2009 menyatakan, mantan narapidana boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif, DPD dan Kepala Daerah, asalkan memenuhi empat syarat.
Yakni, tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya lima tahun sejak narapidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Penolakan oleh KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota melalui partai politik dapat merugikan atau melanggar hak konstitusi pemohon yang dijamin Undang Undang dan konstitusi dalam proses tahapan pemilu 2019,” jelasnya.
Menanggapi keputusan itu, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengungkapkan, pihaknya akan konsultasi ke KPU Provinsi Banten untuk menentukan langkah apa yang kita ambil.
“Kita akan konsultasi ke KPU Provinsi Banten terkait putusan ini. Kan kita masih punya waktu tiga hari," ujarnya.
Dikatakannya, hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten akan menjadi dasar KPU Kota Cilegon dalam memutuskan langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan dari Bawaslu Kota Cilegon tersebut.
“Kita sih berharapnya Bawalsu itu sependapat dengan apa yang disampaikan KPU (menolak permohonan ajudikasi). Tapi kami juga menghormati dasar hukum yang menjadi pertimbangan oleh Bawaslu dalam menetapkan keputusan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, putusan Bawaslu yang meloloskan salah satu calegnya sudah tepat.
"Alhamdulillah perjuangan kita tidak sia-sia. Bawaslu mengabulkan permohonan kita. Saya kira putusan itu sudah tepat," ungkap Rahmatullah.
Terkait dengan putusan ini lanjut dia, KPU Kota Cilegon harus mengikutsertakan kembali calegnya atas nama Jhoni Husibuan yang sebelumnya dicoret oleh KPU karena dinyatakan TMS.
"Caleg kami atas Jhoni Husibuan dari dapil Cilegon-Cibeber sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU karena mantan narapidana korupsi. Nah dengan adanya keputusan dari Bawaslu bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos, maka KPU harus menjalani keputusan itu," tuturnya. (Ardi/TN1).