LEBAK, TitikNOL - Meski sudah dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan, namun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, tetap nekat mendaftar ke KPU Lebak.
Kedatangan Cecep dan Didin ke kantor KPU Lebak, didampingi puluhan pendukung dan simpatisan yang mengawal selama proses pendaftaran.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin ketua KPU Lebak mengaku tetap melayani niatan Cecep - Didin.
"Tapi kemudian pada hari ini faktanya mereka hadir di sini dan melakukan proses pendaftaran dan kami kan tidak bisa tidak melayani dan kemudian kami harus tetap melayani. Kenapa kami melayani, karena partai politik juga kan belum jelas kemananya dari sisi administrasinya. Kami belum ada informasi dan lain-lain dan KPU tidak boleh mengambil keputusan berpatokan kepada kabar dan informasi, maka KPU tetap melayani untuk proses pendaftaran pak Cecep Sumarno dan Didin Saprudin," ujar Ahmad.
Baca Juga: Keputusan KPU Lebak, Cecep - Didin Tidak Penuhi Syarat Maju di Pilkada
Dijelaskannya, syarat pendaftaran terdapat beberapa persyaratan bagi bakal Cabup dan Cawabup, di antaranya soal persyaratan pencalonan dan syarat calon.
"Kalau persyaratan pencalonan adalah wajib ada dan absah ketika melakukan proses pendaftaran. Kedua soal syarat calon, yang di dalamnya tentang surat keterangan dari dinas instansi, pengadilan, kepolisian, KTP dan lain-lain. Soal syarat calon kalau pun tidak lengkap bisa diperbaiki pada masa proses perbaikan," tukasnya.
Ahmad menyebut, pasangan Cecep - Didin tidak melengkapi dokumen yang seharusnya dilengkapi oleh calon yakni dokumen B7 KWK.
"Yang tidak ada B7 KWK, itu adalah berita acara yang dikeluarkan oleh KPU yang menyatakan hasil dari verifikasi faktual administrasi B1 KWK yang menjadi syarat dukungan pasangan perseorangan dan hari ini tidak ada. Maka menurut aturan perundang-undangan kami harus mengembalikan dokumen itu kepada yang bersangkutan," beber Ahmad.
Menanggapi soal penolakan pengembalian berkas oleh tim Cecep - Didin, Ahmad tidak terlalu mempersoalkannya.
"Karena mereka bersikukuh tidak mau menerima, kami juga menurut aturan itu tidak bisa menerima dan harus mengembalikan. Salah satu jalannya adalah, dokumen itu disegel diawasi oleh Panwas. Kemudian dokumen itu bukan menjadi administrasi persyaratan bakal pasangan calon mendaftar, tapi hanya sebatas barang titipan di kantor KPU," tegasnya.
"Saya sudah sampaikan bahwa karena memang masih ada waktu pendaftaran sampai jam 12.00 malam atau jam 24.00 WIB, kalau kemudian sampai jam atau pukul 24.00 WIB tidak terlengkapi. Maka otomatis KPU Kabupaten Lebak tidak bisa menerima pendaftarannya," pungkasnya. (Gun/red)