SERANG, TitikNOL - CS (45), eks Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) ditahan Pokres Serang Kota lantaran diduga korupsi anggaran hibah seniali Rp344 juta.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Kesenian Banten bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2017.
Pada saat itu, DKB mendapatkan dana hibah uang sebesar Rp800 juta. Uang itu diduga dilakukan penyelewengan hingga merugikan keuangan negara Rp344.090.740.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, modus penyimpangan penggunaan dana hibah terdapat pada penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Namun oleh CS, dilaporan pertangguungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344.090.740," katanya, Senin (4/4/2022).
Saat ini, perkara dugaan korupsi itu telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," ujarnya.
Maruli menjelaskan, ungkap kasus dugaan korupsi ini berawal laporan polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018.
Kemudian penyidik melakukan tahapan penyedikan dan permitaan keterangan sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.
"Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TN3)