SERANG, TitikNOL - Iis (21) terkdakwa kasus narkoba menangis dipersidangan usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Sutendy. Dalam surat tuntutannya JPU menuntut Iis selama 4 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda 600 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkap Dedy Sutendy, Senin (8/8/2016).
Diketahui Iis ditangkap ketika mengunjungi Suryadi suaminya, warga binaan Lapas Kelas III Cilegon. Saat hendak masuk Lapas, terlebih dahulu petugas menggeledah plastik hitam yang dibawa terdakwa, dalam penggeladahan tersebut petugas menemukan 1 ganja bekas pakai yang tersimpan di dalam saku depan sweater putih dan ditemukan juga 1 linting ganja sisa pakai yang tersimpan di saku belakang celana jeans.
Saat ditanya soal kepemilikan, Iis mengaku bahwa 2 linting narkoba jenis ganja tersebut milik suaminya. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, petugas lapas kemudian melaporkan Iis kepada Satresnarkoba Polres Cilegon.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. "Silahkan mau pembelaan atau terima tuntutannya," ungkap Efiyanto. (Tisna/quy)