Sabtu, 27 Juli 2024

Jadi Saksi, SDA Bantah Terima Uang Rp4 Miliar

Suryadhara Ali jadi saksi kasus dugaan korupsi Koprasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah senilai Rp4,8 Miliar
Suryadhara Ali jadi saksi kasus dugaan korupsi Koprasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah senilai Rp4,8 Miliar

SERANG, TitikNOL - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Koperasi Harapan Maju Supendi alias Pendi di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (25/1/2015).

Supendi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) kepada Koperasi Harapan Maju di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tahun 2004-2009 senilai Rp4,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Serang, Sandi mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan SDA sebagai saksi dalam kasus itu karena memang ada keterangan bahwa dana bantuan bergulir koperasi juga mengalir ke SDA.

“Ya, ada keterangan seperti itu, kita tidak bias mengungkapkannnya, nanti dalam sidang saja. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) di kepolisian juga ada keterangannya, saat penyidikan,” tegasnya.

Selain SDA, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya, yang mengetahui penyerahan uang itu ke SDA. Kedua saksi itu adalah Juli dan Suryadi. “Ya, kita juga hadirkan saksi lainnya yang mengetahui, sekalian aja kita konfrontasi biar gak ada yang bohong,” ujarnya.

Sementara itu, SDA membantah menerima uang dari terdakwa, bahkan dirinya mengaku tidak mengenal Supendi..

"Saya mengelak ada dana yang masuk kepada saya, gimana bisa masuk rumah saya dengan sembunyi-sembunyi padahal kan rumah saya dijaga oleh petugas keamanan," kata SDA dihadapan Majelis Hakim Epiyanto. (Her/Red)

Komentar