Selasa, 26 November 2024

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Sempat Bantah, Ketua DPRD Banten Akhirnya Ngaku Terima Uang Suap

Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah (memegang mik), saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap Bank Banten. (Foto: TitikNOL)
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah (memegang mik), saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap Bank Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Sidang kasus suap pendirian Bank Banten kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (15/3/2016). Dalam sidang kali ini, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa direktur utama PT BGD, Ricky Tampinongkol. Selain Asep, dihadirkan juga dua Wakil Ketua DPRD Banten yakni Muhlikhah dan Ali Zamroni.

Dalam kesaksiannya, Asep Rahmatulah membantah bahwa dirinya telah menerima uang suap. Padahal saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Eka, selaku staf di sekretariat DPRD Banten, mengaku telah memberikan uang kepada Asep Rp7.5 juta.

Selain sempat membantah menerima uang, Asep juga mengaku tidak tahu adanya proses pemberian uang dari pihak BGD kepada dewan, termasuk adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK kepada rekannya dan direktur BGD.

“Saya mengetahui setelah ada kejadian, saya tidak tahu uang itu seperti apa, yang memberi siapa? Ada dari BGD Saya tidak tahu, teknis dan jumlahnya saya tidak tahu,” elak Asep saat memberikan kesaksian.

Asep pun kembali membantah saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, telah menerima yang dari Eka.

“Anda menerima (uang dari Eka),” tanya JPU

“Tidak terima (uang) Pak," jawa Asep.

Berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari Eka. Eka mengaku bahwa dirinya dua kali memberikan uang kepada Asep, yakni di depan toilet hotel di Semarang dan di meja makan di sebuah tempat makan di Jakarta.

"Apa saudara eka memberikan uang kepada saksi asep Rahmatullah?,” Tanya majelis hakim kepada Eka.

“Saya memberikannya kepada saksi. Setelah di Astone Semarang saya berikan, sekitar empat juta, keduanya tiga setengah juta, dua kali kepada saksi asep Rahmatullah," jawab Eka.

"Dimana diberikannya,” tanya hakim ketua.

“Diberikan di depan toilet yang di Astone Semarang dan keduanya  di meja makan di salah satu tempat makan," jawab Eka lagi.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Eka, hakim ketua yang dipimpin oleh Saenal SH kembali bertanya kepada Asep perihal kebenaran pemberian uang tersebut. Asep pun akhirnya mengaku bahwa dirinya menerima uang.

"Kalau yang di toilet saya tidak pernah menerima uang dan kalau yang di meja makan iya saya terima," aku pria yang namanya kerap disebut-sebut dalam kasus pemerasan terhadap Dirut PT BGD.

Seperti diketahui, sidang kali ini sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol. Hingga saat ini, persidangan masih berlanjut dengan meminta keterangan dari saksi lain. (Dede/red)

Komentar