Jum`at, 4 April 2025

Jual Obat Keras Dekat Rumah, Pemuda Asal Tirtayasa Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Seorang warga Semparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tertunduk lesu setelah dirinya mengetahui terancam kurungan maksimal 15 tahun.

Warga itu berinisial TO (23). Ia dijadikan tersangka karena tertangkap basah oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat menjual obat keras di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya.

Menurut pengakuannya kepada petugas, pria pengangguran ini baru pertama kali menjual obat keras tanpa resep dokter dan dilarang sembarang menjualnya. Tersangka TO mengakui jika dirinya terpaksa menjual obat keras itu lantaran kebutuhan ekonomi.

Tersangka juga terkejut ketika dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Keuntungan dari menjual obat akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena tak punya dan sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Saya tidak tau, jika hukuman bagi penjual obat keras ini begitu berat. Saya akan jalani hukuman ini dan mudah-mudahan tidak selama itu," kata TO dengan raut wajah penyesalan kepada petugas, Minggu (18/10/2020).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka TO ditangkap tim satresnarkoba pada tanggal 16 Oktober 2020 malam, saat menjual obat jenis Heximer. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 105 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp35 ribu.

"Dari pengakuan, tersangka belum lama mengedarkan obat keras ini karena desakan ekonomi. Obat keras jenis Heximer didapat tersangka dari salah seorang pengedar lainnya berinisial RU (DPO)," terangnya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat berbahaya.

"Saya tegaskan jangan pernah terlibat dengan narkoba karena akan merugikan bagi kesehatan serta hukumannya cukup berat. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman," tegasnya. (Rah/TN1)

Komentar