JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Lanjut Agus, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Jajang Abdul Holik, Lenih Marliano, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Lanjut Agus, penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran BPJS tahun anggaran 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul kholik yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung. Ojang, Jajang dan Lenih memberikan suap kepada Devianti dan Fahri Nurmallo agar tuntutannya diringankan.
"Adanya kasus dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2015, Sabtu 9 April 2016 saudara LM istri terdakwa membuat janji dengan DVR jpu yang tangani Tikipor atas nama JAH," ungkapnya.
Adapun Jajang Abdul Kholik sebagai terdakwa kasus korupsi penyelahgunaan anggaran BPJS Kab Subang TA 2014, mantan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan, Lenih Marliani merupakan istri terdakwa Jajang, Devianti Rochaeni sebagai Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar, Fahri Nurmallo sebagai Ketua Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jabar yang tangani kasus Tipikor a/n terdakwa Jajang. Sementar Bupati Subang Ojang Sohandi yang memberikam uang kepada Lenih.
Pemberi suap yakni Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani dan Ojang Sohandi dikenakan sanksi pasal 5 ayat 1 huruf a pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Tipikor nomor 31 1999 jo nomo 20 tahun 2001 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ojang Sohandi juga dikenakan pasal 12B UU nomor 31.
Sementara penerima suap Devianti dan Fahri dikenakan pasal 12 a dan b dan atau pasal 11 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bar/red)