SERANG, TitikNOL - Pecatan TNI berinisial MF (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Mantan tentara warga Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini, diketahui merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari tangan tersangka ini, petugas satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 29 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis, kunci T, gurinda dan tas senapan angin.
"Dalam setiap aksinya, tersangka membawa senapan angin dengan berpura-pura berburu burung. Sasarannya adalah motor milik warga atau petani yang di parkir di pinggir sungai atau kebun," ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Rabu (28/8/2019).
Dijelaskan Kapolres, tersangka MF melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya berinisial MH (26) warga Kelurahan Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kota Bekasi, di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang di antaranya di Kecamatan Kibin, Cikande, Kragilan, Bandung, Pamarayan, Pontang, Carenang, Pontang, Cikeusal bahkan Kota Depok.
Terakhir, kedua pelaku melakukan aksi curanmor pada Minggu (18/8/2019) di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Kedua tersangka mencuri motor Honda Beat A 3818 FU milik Kamid, 47, warga setempat yang yang sedang mencari ikan di Sungai Ciujung. Setelah berhasil, motor curian kemudian disembunyikan di semak-semak. Malamnya, kedua pelaku kembali untuk mengambil motor yang disembunyikan itu," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Maryadi.
Namun apes, saat MH membawa motor hasil curian, berhasil dipergoki warga yang pada malam itu masih membantu melakukan pencarian motor milik Kamid. Pelaku MH berhasil ditangkap warga, sedangkan MF selamat dari kejaran karena berhasil menyeberangi Sungai Ciujung dengan cara berenang.
"Saat itu pihak kepolisian datang dan membawa pelaku ke rumah sakit, korban MH meninggal dunia diperjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan MF ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Kencana di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Jumat (23/8/2019). Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," tandasnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan bekas kesatuannya dan telah dinyatakan tidak lagi sebagai anggota TNI sejak 2017.
"MF merupakan disersi TNI AD sejak tahun 2017 dengan pangkat terahir Prajurit Kepala (Praka)," terang Kapolres. (Har/TN1)