SERANG, TitikNOL - Diduga terdapat penyimpangan, kegiatan fasilitasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2015 sebesar Rp950 juta di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, terdapat 12 kegiatan UMP 2015 yang didanai APBD Banten 2014. Di antaranya ; kegiatan rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK) sebesar Rp82,1 juta, konsolidasi DPP dengan DPK sebesar Rp130 juta, konfirmasi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum sebesar Rp115 juta, konsinyering penetapan UMP sebesar Rp85 juta, konsinyering penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp85 juta dan monitoring pelaksanaan UMK sebesar Rp 56,8 juta.
Lalu, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sebesar Rp57,8 juta, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp57,8 juta, serta sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sebesar Rp51,2 juta.
Selain itu, ada pula penangguhan UMP dan UMK sebesar Rp41,9 juta, fasilitas Dewan Pengupahan sebesar Rp85,6 juta dan survei KHL di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebesar Rp149,6 juta.
Dari 12 kegiatan tersebut, setidaknya ada dua kegiatan yang disinyalir fiktif atau tidak terlaksana, tetapi dana kegiatan tetap dicairkan. Seperti diketahui terdapat pencairan honorarium empat orang anggota Dewan Pengupahan sebesar Rp4 juta yang tidak mengikuti kegiatan survei KHL dan dana sewa gedung sebesar Rp6 juta, meski kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bappeda Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi tentang perkembangan penyelidikan kasus, Asisten Intelijen Kejati Banten Sufari menjelaskan saat ini penyelidikan masih pada tahap pengumpulan berkas dan sudah memeriksa beberapa nama. "Masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan, tapi sudah ada beberapa yang diperiksa", ungkapnya singkat, Rabu (20/7/2016). (Tisna/dd)