SERANG, TitikNOL - Diduga menggelapkan sertifikat tanah milik warganya, seorang oknum lurah di kecamatan Walantaka, Kota Serang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, oknum lurah tersebut berinisial H. Diduga H telah menggelapkan sertifikat tanah milik Darma, warga Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dugaan penggelapan sertifikat berawal saat Darma pada Mei 2008 lalu mengurus sertifikat sawah miliknya seluas 1.455 M2, di blok 10 Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Ia mendatangi lurah yang saat itu dijabat Marjuki. Namun hingga Mei 2016 sertifikat tersebut belum juga diterimanya.
Awalnya Darma mengira sertifikat tersebut belum selesai. Sampai pada akhirnya Darma mendapat informasi jika sertifikatnya telah digadaikan.
Informasi tersebut ia dapatkan dari warga bernama Andi. Ini ketika Andi disuruh Sudrajat menagih sertifikat hak milik atas nama Darma.
"Setelah dicek ternyata benar sertifikat saya telah keluar dan digadaikan kepada Sudrajat sebesar Rp20 Juta," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (22/8/16).
Darma yang mengaku tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polda Banten pada bulan Juni 2016 Lalu.
Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik di Direktorat Krimiminal Umum Polda Banten yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan perihal adanya laporan Darma. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.
"Sebentar lagi mau kita gelar perkara dulu, untuk kapannya belum ada rekomendasi dari pak Kanit. Kalo untuk bahannya sudah saya berikan ke pak Kanit," ungkapnya saat dihubungi via telepon. (Tisna/quy)