Jum`at, 20 September 2024

Pabrik Sinte Milik Warga Pandeglang di Kota Serang Digrebek, Polisi Amankan 786 Gram Brang Bukti

SERANG, TitikNOL - Seorang Warga Kabupaten Pandeglang berinisal BD nekat menjadikan kos-kosan yang dia tempati di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Banten sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis tembakau sinstetis atau kerap disebut Sinte. Aksinya diketahui dan ditindak oleh Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus Sinte siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuat barang haram itu.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali, Rahman CP mengatakan penggerebekan yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana di fasilitas home industry tembakau sintetis ini telah dilaknaakan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan aduan warga sekitar. bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Pada Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi," terang Ali Rahman, Senin (29/07/2024).

Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru satu memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.

"Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

Komentar