Minggu, 24 November 2024

Polda Banten Berhasil Meringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Tangsel

Ditres Krimum Polda Banten saat ekspos komplotan pelaku pencuri kendaraan bermotor bersama barang bukti berupa senjata api di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016). (Foto: TitikNOL)
Ditres Krimum Polda Banten saat ekspos komplotan pelaku pencuri kendaraan bermotor bersama barang bukti berupa senjata api di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ditres Krimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan pelaku pencuri kendaraan bermotor bersenjata api, di salah satu hotel di Serpong, Tangerang Selatan. Komplotan asal Lampung yang diamankan tanpa perlawanan ini diantaranya AH (24), MM (27) dan ANT (23).

Dikatakan Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penangkapan berawal dari pengembangan terpidana RMD (25) yang divonis satu tahun, delapan bulan di Rutan Serang.

"Pelaku kita tangkap setelah petugas melakukan pengembangan. Enam tersangka diamankan, tiga pelaku di serahkan ke Polres Tangsel dan tiga kita amankan disini," kata Listyo, saat ekspos di Polda Banten, Kamis (8/12/2016).

Lanjut Listyo, modus yang dilakukan para pelaku dengan saling bekerja sama untuk merusak kunci kontak kendaraan menggunakan leter T.

"Mereka saling bekerjasama, satu mengawasi, satu melakukan aksi, satu lagi mengintai dan kalau ketahuan mereka langsung menggunakan senjata api untuk menodong korban," lanjutnya.

Adapun barang bukti, yang diamankan oleh petugas yakni, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut pelurunya, lima buah kunci leter T berikut puluhan mata kunci dan satu unit sepeda motor.

"Mereka beraksi di wilayah Tangerang dan Serang. Pelaku juha mencari sasaran sesuai pesanan dari seseorang yang memesan motor curian dan ada beberapa TKP yang sudah berjalan aksinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa senjata api dan amunisi tanpa surat ijin yang sah sebagaimana pasal 1 ayat (1) UURI no 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Meghat/Rif)

Komentar