Jum`at, 29 November 2024

Tak Kapok, Residivis Obat Terlarang Digelandang ke Sel Tahanan

Ilustrasi. (Dok: Bantenhits)
Ilustrasi. (Dok: Bantenhits)

SERANG, TitikNOL - JA (27) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang meringkuk dijeruji besi akibat jualan pil koplo.

Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan serta unit handphone.

"Awalnya tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka yang saat sedang menunggu konsumen diamankan tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (01/02/2023).

Saat penggeledahan, petugas mengamankan 2 jenis obat keras merk tramadol dan hexymer berjumlah 148 butir. Selain obat, petugas juga mengamankan 1 unit handphone untuk dijadikan barang bukti karena dijadikan sarana transaksi.

"Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Dari data yang dimiliki kepolisian, tersangka JA merupakan mantan warga binaan Rutan Serang yang bebas pada tahun 2020 dalam kasus yang sama.

"Tersangka sebelumnya pernah mendekam di Rutan Serang dalam kasus yang sama dan bebas pada 2020," ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (HAR/TN3)

Komentar